Minggu, 21 April 2019

Presiden sebagai kepala negara dan presiden sebagai kepala pemerintahan

“PRESIDEN SEBAGAI CHIEF OF STATE”
Berbicara tentang presiden sebagai kepala negara (Chief of State), artinya kia berbicara tentang sebuah jabatan atau kedudukan yang diduduki seorang presiden yang memiliki peranan sebagai simbol sekaligus sebagai ketua atau pemimpin tertinggi dari sebuah negara.
Artinya, presiden disebut sebagai Chief of State ketika presiden menduduki sebuah jabatan dalam suatu negara, yang mana pada waktu itu dia sebagai ketua atau pemimpin tertinggi dan sekaligus menjadi simbol dari sebuah negara.
Tugas Presiden sebagai chief of state atau Kepala Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 beberapa diantaranya sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
UUD 1945 Pasal 13 Ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul.
UUD 1945 Pasal 13 Ayat (3): Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional



“Presiden sebagai head of government”
Berbicara tentang presiden sebagai kepala pemerintahan (Head of Government), artinya kita berbicara tentang sebuah jabatan atau kedudukan yang diduduki seorang presiden dalam mengatur tentang bagaimana sistem pemerintahan dalam suatu negara itu dapat terlaksana.
Presiden disebut sebagai Head of Government, ketika presiden menjadi pemimpin kabinet atau pemerintah, yang mana harus memastikan berjalannya suatu pemerintahan dalam suatu negara.
Dalam sistem presidensial, presiden sebagai kepala pemerintahan (Head of Government), artinya presiden memiliki hak prerogratif dan politik dimana presiden dapat mencampuri masalah pemerintahan dan legislatif.
Tugas Presiden sebagai Head of Government atau kepala pemerintahan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 beberapa diantaranya sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 Pasal 5 Ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
UUD 1945 Pasal 17 Ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1): Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

1 komentar: