Minggu, 21 April 2019

Paradigma Konstitusi dalam pandangan hukum

A. Pengertian Konstitusi
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. kata constitution juga diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang menentu hakikat sesuatu (the "make" or compositionwich determines the natur of any thing).
Jadi konstitusi adalah sebuah aturan yang sifatnya mendasar dan dijadikan sebagai acuan atau pendoman yang yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara yang dimuat dalam ketentuan perundang-undangan.

B. Konstitusi Menurut Para Ahli
1) K. C. Wheare
K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai "keseluruhan sistem ke- tatanegraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mem- bentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara.
2) E. C. S. Wade
E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan Undang- Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.
3) Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa konstitusi negara biasanya juga di- sebut sebagai hukum fundamental negara, yaitu dasar dari tata hukum nasional. Konstitusi secara yuridis dapat pula bermakna norma-norma yang mengatur proses pembentukan undang-undang, di samping meng. samping meng. atur pembentukan dan kompetensi dari organ-organ eksekutif dan yudikatif.

C. Sifat dan Bentuk Konstitusi
1) Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis, jika ia ditulis dalam sebuah atau beberapa naskah. Sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis,ketika  ia tidak dituliskan dalam sebuah atau beberapa naskah, melainkan diatur dalam konvensi- konvensi atau undang-undang biasa.
2) Fleksibel atau Rigid
Dikatakan fleksibel, ketika sebuah konstitusi mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengikuti apa yang menjadi polemik dan dinamika masyarakat. Sedangkan dikatakan rigid, ketika konstitusi itu menjadi kaku,  dimana konstitusi tidak mampu mengikuti dinamika dan perkembangan masyarakat, sehingga ketika terjadi sebuah permasalahan, akan sulit untuk menyelesaikannya karena tidak mampu menemukan sebuah solusi alternatifdalam memecahkan suatu masalah.

D. Materi Muatan Konstitusi
Pada dasarnya, materi muatan konstitusi dapat dilihat subtansinya:  (a). Bentuk negara;  (b). Bentuk pemerintahan; (c). Sistem pemerintahan; (d). Organ-organ negara; (e). Pembagian kekuasaan atas organ-organ negara; (f). Cara memperoleh kekuasaan untuk menduduki jabatan-jabatan dalam organ negara; (g). Perlindunngan terhadap HAM; (h). Kewarganegaraan; dan (i). Perubahan konstitusi.

E. Kedaulatan dalam Konstitusi
1) Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan yang megatakan bahwa walaupun kedaulatan tidakterikat pada daya paksa hukum, tetapi kedaulatan itu tunduk pada kekuasaan Tuhan dan hukum alam dengan saksi yang dipaksakan oleh Tuhan.
2) Teori Kedaulatan Raja
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa rajalah yang memegang kekuasaan tertinggi negara. Artinya, raja memiliki peranan dan pengaruh yang sangat kuat dan absolut dalam menjalankan  sistem pemerintahan suatu negara.
3) Kedaulatan Negara
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa hukum adalah penjelmaan kehendak negara, jadi hukum diciptkan oleh negara, dengan demikian, satu-satunya sumber hukum adalah negara.
4) Teori Kedaulatan Hukum
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri. Baik raja, penguasa, maupun rakyat atau warga negara, dan bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum.
5) Teori Kedaulatan Rakyat
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan sistem dan roda pemerintahan suatu negara, itulah demokrasi. Democracy is a government, from the people, by the people, and for the people.

F. Tafsir Konstitusi

1) Interpretasi Gramatikal
2) Interpretasi Restriktif
3) Interpretasi Ekstensif
4) Interpretasi Literal dan Tekstual
5) Interpretasi Autentik
6) Interpretasi Sistematik
7) Interpretasi Historis
8) Interpretasi Teleologis
9) Interpretasi Sosiologis
10) Interpretasi Holistik
11) Interpretasi Futuristik
12) Interpretasi Komparatif (perbandingan)
13) Interpretasi Filosofis

G. Perubahan Konstitusi
Suatu perubahan konstitusi dimaksudkan agar bagaimana konstitusi itu mampu beradaptasi terhadap dinamika dan perkembangan masyarakat. Menurut Sri Soemanti, kata perubahan dalam konstitusi sama artinya dengan mengandemen konstitusi. Menurut C. F. Strong, ada 4 macam cara perubahan:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut batasan-batasan tertentu.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sebuah referendum
3. Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukann oleh sejumlah negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi  yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar