Selasa, 25 Juni 2019

Pengalamanku kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin

By: Syahrul

Bismillah….

Kata org, kuliah jurusan hukum itu ribet, harus bnyak hafal pasal2, undang2, KUHP, dll. Kata org, kuliah jurusan hukum itu mahal, harus ngeluarin uang bnyak biaya biar bisa kuliah, blum lagi biaya hidup , khususnya bagi anak2 rantau. Hmm…

Tpi, semua itu gak bener… buktinya kuliah jurusan hukum itu, justru jurusan  yg paling santai , gak perlu bnyak hafal pasal2, uu, dll. Jdi itu hnya opni sja. Hehehe…. Soal biaya kuliah yg mahal, itu juga gak bener. Klu teman2 rajin cari2 info beasiswa, In Sya Allah pasti dapat :”)

Ahamdulillah, aku dikasih kesempatan sama Allah supaya bisa kuliah di salah satu universitas terbaik di Indonesia. Awalnya, aku nembak jurusan arsitek di ITB (Institut Teknologi Bandung) lewat jalur undangan (SNMPTN), tpi qadarullah gak lolos. Hehehe….

Beberapa hari kemudian, ada pengumuman dari salah satu universitas islam negeri di kotaku, Makassar. Dan aku  dinyatakan LULUS jurusan “Ilmu Alquran & Tafsir” lewat jalur undangan (SPAN).  Alhamdulillah…

Hinngga akhirnya tiba pengumuman SBMPTN.  Tapi soal lulus atau tidaknya….  aku sdh tak peduli, waktu ngerjain soal SBMPTN, aku ngerasa bnyak yg gak tau…. Ceritanya pesimis :”) wkwkwk. Qadarullah, alhamdullillah, aku diterima & dinyatakan lulus di prodi “Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin”. Salah satu universitas terbaik di Indonesia. Tpi semua itu adalah krn rahmat Allah.

Yes, life is a choise. Sampai akhirnya aku MEMILIH  fakultas hukum Unhas. Krn disana Alhamdulillah dpt  beasiswa, jdi gak perlu bayar biaya kuliah sampai selesai jadi sarjana. In Sya Allah. Hehehe…. Everything is gonna be okay :”)

Awal2 masuk kuliah sih rasanya enak.. dpt tmn baru, pokoknya gak sama waktu di SMA yang hampir tiap hari ada tugas, yg bikin kepala pusing. Wkwkwk…. Kuliah itu santai2 sj sih. Tergantung dari jurusan yg kmu pilih. Klu milih kedokteran atau  farmasi yaa… pasti akan bnyak ngerjain tugas2 di lab. Tpi klu aku alhamdullah santai2 sj. Dan aku termasuk mahasiswa yg paling santai klu ngerjain tugas. Santai tapi serius, Hehehe….

Klu kuliah, In Sya Allah, pasti akan ada bnyk pengalaman. Mulai  dari materi kuliah,diskusi, hingga dosen2 yg kadang2 juga mengjengkelkan. Hehehe….

Prinsip itu… the optimistic person never know about give up. Even any challenge, he still break through….

So…. Yg namaya kuliah, harus belajar yg giat kawan, jgn lupa  berdoa,  dan minta restu dari org tua, engkau bisa sukses, itu krn ibu yg selalu mendoakanmu dlm setiap sujudnya, jdi klu suatu saat nanti engkau jdi org yg besar, jgn lupakan ke2 org tuamu & org2 yg slalu mensupportmu.

“org tua itu pintu surga yg paling tengah, kalian bisa menyia2kannya, atau kalian bisa menjaganya.” [Hr. Ahmad, Tirmidzi & Ibnu Majah, dihasankan oleh Syuaib Al arnauth]

Dgn rajin belajar, In Sya Allah, you can do it. Semester 1alhamdulillah bisa dpt ipk 3.98 & di semester 2, alhamdulllah bisa dpt ipk 4.00, Tpi semua itu adalah krn rahmat Allah. Ahamdulillah…. Jujur... Klu sy lbh suka diskusi daripd membaca. Klu dosen menjelaskan harus memperhatikan dgn baik. Dan belajar itu jgn kaku, santai sj. Tapi serius. Hehehe.....

Dan jgn lupa untuk slalu membantu sesama dgn mereka yg kurang mampu, In Sya Allah harta yg kau sedekahkan itu tak akan mengurangi hartamu, & Allah juga akan mudahkan urusan kita In Sya Allah…

Skrng aku sdh masuk  semester 3, doakan teman2, semoga dilancarkan, dan dgn izin Allah semoga kita semua bisa menjadi org2 yg sukses dimasa yg akan datang & menjadi org yg bermanfaat. In Sya Allah…

Selasa, 23 April 2019

Tugas Resensi Buku Hukum Tata Negara Indonesia

                                                    
 Tugas Resensi

"RESENSI BUKU HUKUM TATA NEGARA INDONESIA"





Syahrul
Hasanuddin University Law Student

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Azza Wajalla, atas berkat rahmat dan hidayahnya sehingga kita masih bisa diberikan kesehatan, dimana setiap hembusan nafas sangat berarti sebagai anugerah terindah yang paling banyak dilalaikan manusia.
Pertama-tama, saya ucapkam selamat atas diterbitkannnya buku saudara Fajlurrahman Jurdi, yakni: Hukum Tata Negara Indonesia dimana beliau merupakan salah satu dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Apa yang ditulis oleh saudara Fajlur sangatlah bermanfaat, karena hukum tata negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini memberikan sebuah paradigma, bahwasanya hukum ketatanegaraan di Indonesia begitu ekspresif dan sifatnya yang dinamis. Artinya hukum tata negara harus mampu menjawab persoalan dan segala bentuk tantangan dimasa yang akan datang.
Untuk mencapai sebuah tujuan, maka dibutuhkan sebuah strategi untuk sampai kepada tujuan itu. ketika kita ingin membangun sebuah paradigma dan argumentasi, maka dibutuhkan sebuah bahan pembelajaran sebagai bahan referensi untuk menjawab tantangn dimasa yang kan datang. Buku ini sangat cocok dijadikan sebagai bahan referensi, guna mempelajari dan menkaji hukum tata negara di Indonesia. Besar harapan saya, agar anak muda bangsa bisa menggali kreativitisnya melalui sebuah inovasi, dimana hal itu dituangkan dengan mempelajari dan mengimplementasi nilai-nilai yang diperoleh dari buku ini.


“Isi resensi Buku”
bab 1
pendahuluan
A. Pengertian Ilmu
Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima-ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui, sementara itu secara istilah ilmu diartikan sebagai Idroku syai bi haqiqotih (mengetahui sesuatu secara hakiki). Dalam bahasa Inggris, ilmu dipadankan dengan kata science sedang pengetahuan dengan knowledge. Dalam bahasa Indonesia kata science “berasal darikata scio, scire yang berarti tahu” umumnyadiartka sebagai ilmu, tapi sering juga diartikan sebagai lmu pengetahuan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu.
Ilmu memiliki 3 elemen yang tidak dapat dipisahkan, yaitu: elemen proses, prosedur, dan produk. Dimana elemen proses mengkaji sesuatu melalui aktivitas penelitian. Elemen proses dilakukan dengan percobaan, pengukuran, survey, deduksi, analisis dan yang lainnya. Sedangkan elemen produk yang dihasilkakn dari suatu ilmu, itulah yang kita sebut sebagai pengetahuan yang sistematis.
B.  Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah sesuatu yang terjadi sehari-hari ditengah-tengah masyarakat yangdiketahui dan dipahami oleh umum. Pengetahuan tida perlu diuji validitas ilmiahnya, karena orang hanya sekedar tahu dan mengetahuinya saja.
Menurut Pudjawijana, pengetahuan adalah reaksi dari manusia atas ransangannya leh alam sekitar melalui persentuhan melalui objek dengan indra dan pengetahuan merupakan hasil yang terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap objek tertentu.
Tabel beberapa jenis pengetahuan

No
Pengetahuan
Objek
Proses
Sifat
Hasil
1
Biasa
Tidak terbatas
Persepsi
Subjektif
Opini
2
Ilmiah
Khusus
Eksplanasi
Inter-subjektif
Kesimpulan
3
Filsafat
Umum 
Refleksi
Absolut- Intesubjektif
Konsep dasar/ pemikiran
4
Agama
Tidak terbatas
Kontemplasi
Absolut
keyakinan
 C. Perbedaan antara Ilmu dan Pengetahuan
Ilmu (Science)
Pengetahuan (Knowledge)
Ilmu adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengetahuan yang disusun dengan metode tertentu. (metode ilmiah)
Pengetahuan adalah proses dari hasil mengenal. Karena adanhya hubungan antara subyek yang sadar dengan obyek yang dikenali, atau kesan yang terdapat dalam pikiran yang merupakan hasil dari tangkapan panca indra,
Ilmu berdasarkan pada rasionalitas
Pengetahuan muncul berdasarkan perasaan biasa (Common sence)
Ilmu diperoleh melalui mkanisme ilmiah dan metodis
pengetahuan diperoleh melalui pengalaman
ilmu memiliki “usia” panjang selama belum ada ilmu baru yang memberikan bantahan terhadap kebenaran tersebut
pengetahuan bersifat “relatif” tergantung dari pengalaman seseorang.


D. Hukum Tata Negara sebagai Ilmu
Dalam kepustakaan hukum Belanda, perkataan staatrecht (hukum tata negara) mempunyai 2 macam arti; pertama,  sebagai staatrechtwetenschap (ilmu hukum tata negara); dan kedua, positief staatrecht (hukum tata negara positif). Istilah Staatrecht menurut kepustakaan Belanda memiliki 2 arti, yaitu staatrecht in ruimere zin (hukum tata negara dalam arti luas) dan staatrecht in engere zin (hukum tata negara dalam arti sempit)
 Menurut sarjana Perancis, Maurice Duverger, Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara. Jimly Assiddiqie mengatakan bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.
Sebagai imu, hukum tata negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan. Menurut Burkens, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah sistem pengambilan keputusan (dalam) negara, sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif.
E.  Objek Kajian Ilmu Hukum Tata Negara
Secara umum, Ilmu Hukum Tata Negara memiliki objek Kajian:
Ø organisasi negara;
Ø Alat kelengkapan negara;
Ø Konsep trias politica yang memiliki hubungan kelembagaan dalam alat kelengkapan negara;
Ø Bentuk negara dan bentuk pemerintahan;
Ø Sistem pemerintahan;
Ø Wilayah dengan batas-batas yang telah ditentukan;
Ø Hak-hak yang perlu dilindungi dalam menjaga hubungan antara rakyat dan negara;
Ø Human Right atau hak asasi manusia;
Ø Norma dasar yang membentuk semua yang diuraikan diatas.

bab ii
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain
A. Hukum Tata Negara dengan Ilmu Biologi
Dalam ilmu biologi, kita mengenal adanya organ tubuh manusia, sedangkan didalam ilmu hukum tata negara, kita mengenal adanya organ negara. Masing-masing organ memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada konteks ini, negara tak ubahnya tubuh manusia, bergerak dengan organ-organ. Apabila organ-organ ini tidak ada, maka negara hanyalah fiksi teoritis, ias statis, karenanya itulah yang dipelajari dalam ilmu negara.
Jika didalam ilmu biologi, organ tubuh manusia terdiri atas: kepala,, tangan, kaki, mata, hidung, jantung, dan organ lainnya. Sedangkan didalam ilmu hukum tata negara, organ negara terdiri atas:
Ø Organ Legislatif, meliputi: MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ø Organ Eksekutif, meliputi: Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dst.
Ø Organ Yudikatif, meliputi: MA, MK, dan KY.

B.  Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, seperti kegiatan membentuk  undang-undang dan kegiatan melaksanakan perintah undang-undang. Sementara HTN dengan badan-badan politik atau badan-badan kenegaraan dimana kegiatan-kegiatan politik diatraksikan.
Hans Kelsen merumuskan: “Fur eine positivestiche Betrachtung, die das Recht nich im Naturrecht verabsolutiert, is der Staat ein Konig Midas, deemalles, was ergreift, zuRecht wird”. Artinya, sudah Nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan negara sebagai pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri, yaitu hukum.
HTN mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Adapun ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Objek kajiannya sama, yaitu “negara”.
Barents mengammbarkan, hubungan antara ilmu politik dan HTN degan satu perumpamaan bahwa HTN adalah kerangkanya, sedangkan ilmu politik adalah daging yang ada disekitanya (het vless er omheen bezit).

C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Kenegaraan
Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre). staatslehre atau theorie der staat dapat dibagi dua, staatslehre in ruimerezin atau teori negara dalam arti luas dan staatslehre in engerezin atau teori negara dalam arti sempit.
George Jellinek, menguraikan pohon ilmu kenegaraan atau staatswissenschaft dalam arti luas yang mencakup cabang-cabang dan ranting-ranting ilmu pengetahuan sebagai berikut.
Ø Beschreibende staatswissenschaft, yaitu staatenkunde.
Artinya, sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskripsi yang hanya menggambarkan dan menceritakan peristiwa peristiwa yang berhubungan dengan negara.
Ø Theoritische staatswissenschaft atau staatsleer
 Theoritische Staatswissenschaft mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikanya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah Ilmu Kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
Ilmu kenegaraan disebut pula dengan staatswetenschap. DaLam bahasa Inggris disebut general state science (ilmu negara umum). Menurut Sjachran Basah, staatswetenschap bukan hanya ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran merkantilisme. Karena ilmu kenegaraan ini luas cakupannya, juga mencakup ilmu Negara dan hukum tata Negara, bahkan karena begitu luasnya, ilmu kenegaraan membicarakan juga Negara dari sudut pandang ekonomi.

D. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dalam Arti Luas
Di negara Belanda, Hukum Tata Negara disebut dengan Staatsrecht, di Negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris disebut constitutional-law. Adapun di negara Perancis, disebut Droit Constitutionnel. Hukum Tata Negara dalam arti luas dan disebut staatsrecht in riume zin, sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit disebut staatsrecht in engezin.
Hukum Tata Negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu: .
Ø Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staatsrecht in engezin) atau untuk singkatnya dinamakan Hukum Tata Negara (staiatsrecht).
Ø Hukum Tata Usaha Negara (administratief recht).
Hubungan antara HTN dan Ilmu Negara: pertama, dapat ditinjau dari segi sifatnya yang praktis, orang langsung dapat menggunakan HTN dalam penerapannya, sedangkan Ilmu Negara bersifat teorItis digunakan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi HTN.
Kedua, segi manfaat. Menurut pendapat Rangers Hora Siscama" da lam bukunya Natuurtijke waarheid en historiche, menggolongkan tugas ahli hukum di satu pihak sebagai penyidik, sedang di pihak lain sebagai pelaksana yang akan menggunakan hukum dalam keputusan-keputusannya. Karena itu ilmu negara mementingkan teoritisnya sedangkan hukum tata negara lebih mementingkan bagaimana dari segi praktiknya.

E.  Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Publik Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum tata negara dan hukum internasional publik sama-sama merupakan cabang ilmu politik hukum politik. Namun objek kajian internasional publik  berbeda. Hukum tata negara hanya pelajari negara dari struktur internalnya, sedangkan hukum internasional publik mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara itu secara eksternal.
Hukum internasional itu sendiri, ada pula yang bersifat privat (perdata) di samping ada yang bersifat publik. Keduanya sama-sama menelaah dan mengatur mengenai organisasi negara. Akan tetapi, hukum internasional mempelajari dan mengatur mengenai hubungan-hubungan eksternal dari negara, sedangkan hukum tata negara yang di bahas adalah perspektif yang bersifat internal, misalnya teori tentang kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan raja, ataupun teori kedaulatan Tuhan.

F.  Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Menurut Van Vollenhoven,  Hukum Tata Negara sebagai kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya. Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan.
Sedangkan Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Adapun untuk Hukum Adminitrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti Negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari:
Ø Susunan dari jabatan-jabatan
Ø Penunjukan mengenai pejabat-pejabat
Ø Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan;
Ø Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
Ø Hubungan antarjabatan
Ø Penggantian jabatan; dan
Ø Hubungan antara jabatan dan pejabat.
Adapun hukum administrasi negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
  
Bab III
Asas-Asas Hukum Tata Negara
A. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum (Rechts Beginsellen) merupakan salah satu bagian dari kaidah hukum. Asas hukum bersifat umum dan abstrak, sehingga ia menjadi roh dan spirit dari suatu perundangundangan. Pada umumnya hukum itu berubah mengikuti kaidah hukumnya, sedangkan kaidah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat, jadi terpengaruh waktu dan tempat.
Menurut Bellefroid menyatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Sedangkan menurut Van Eikema Hommes menyatakan asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
B.  Asas Negara Hukum
1)   Rechstaat. Menurut Scheltema, unsur-unsur rechtsstaat adalah: (a) kepastian hukum; (d) persamaan; (c) demokrasi;
2)   Rule of Law. Konsep the rule of law oleh A.V. Dicey yaitu mempunyai tolok ukur/ unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Supremasi hukum atau supremacy of law.
b.   Persamaan di depan hukum, atau equality before the law.
c.    Konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perseorangan atau the conti- tution based on individual right.
3)   Socialist Legality. Socialist legality memberikan jaminan hak-hak dan kebebasan politik para warga negara, melindungi pekerja, perumahan dan hak-hak serta kepentingan jasmani perseorangan, dan kehidupan, kesehatan, kemuliaan dan reputasi mereka.
C. Asas Pancasila
Adalah asas hukum tata negara yang menjadikan pancasila sebagai landasan atau acuan dalam menjalankan sebuah sistem dalam suatu negara. Artinya segala bentuk  aturan yang mengatur sebuah negara haruslah bersandar pada nilai-nilai pancasila, baik itu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

D. Asas Demokrasi
Adalah asas hukum tata negara yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh. Artinya segala bentuk keputusan yang menyangkut kepentingan bernegara haruslah bersumber pada aspirasi rakyat. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, itulah prinsip demokrasi.

E.  Asas Negara Kesatuan
Adalah asas hukum tata negara yang memprioritaskan adanya persatuan tentang bagaimana membangun, mengolah suatu tatanan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu.

F.  Asas Hak Asasi Manusia
Adalah asas hukum tata negara, dimana didalam pelaksanaannya menjamin terlaksannya hak kewajiban setiap warga negaranya. Artinya ketika terjadi permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat terutama hal-hal dalam persoalan hak dasar, maka negara harus hadir sebaagai  penengah dalam menyelesaikan persoalan itu.

G. Asas Check and Balances
Adalah asas hukum tata negara dimana didalam pelaksanaannya ada prinsip Check and Balances. Artinya, dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan, maka harus ada pengawasan, sehinggga keseimbangan itu bisa tercapai.

H. Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1)      Asas kepastian hukum
2)      Asas kepentingan umum
3)      Asas keterbukaan
4)      Asas kemanfaatan
5)      Asas ketidak berpihakan/tidak diskriminatif
6)      Asas kecermatan
7)      Asas tidak menyalahgunakan wewenang
8)      Asas pelayanan yang baik
9)      Asas tertib penyelenggaraan negara
10)  Asas akuntabilitas
11)  Asas proporsionalitas
12)  Asas profesionalitas
13)  Asas keadilan

BAB IV
Sumber hukum tata negara
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang ketika dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason of the validity of law. Semua norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah.
B.  Sumber Hukum Tata Negara Materil
Sumber hukum dalam arti materiel, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Artinya sumber hukum dalam arti materiel ialah sumber dari substansi hukum berupa perjanjian, kebiasaan-kebiasaan, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.

C. Sumber Hukum Tata Negara Formal
Dalam hal ini perangkat kajian positivisme hukum sangat berkaitan dengan eksistensi sumber hukum tata negara formal, sebab menjadi dasar hukum bagi pembentukan sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, kelembagaan negara dan kehidupan ketatanegaraan lainnya yang lebih luas. 
Sumber hukum formil terdiri atas:
1)   Peraturan Perundang-undangan

a)   Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
b)   Ketetapan MPR
c)   Undang-undang/Perpu
d)   Peraturan Pemerintah
e)   Peraturan Presiden
f)    Peraturan Daerah Provinsi
g)   Peraturan Daerah Kabupaten
h)   Peraturan Desa

2)   Kebiasaan atau Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan.
3)   Yurisprudensi dalam Hukum Tata Negara
yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang berkekuatan tetap dan diikuti serta dijadikan sebagai dasar keputusan oleh hakim lain mengenai masalah yang sama.
4)   Traktat
Traktat adalah perjanjian yang oleh 2 negara atau lebih yang mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian.
5)   Doktrin
Doktrin adalah pendapat atau teori-teori dari para ahli hukum.


Bab v
KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. kata constitution juga diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang menentu hakikat sesuatu (the "make" or compositionwich determines the natur of any thing).
Jadi konstitusi adalah sebuah aturan yang sifatnya mendasar dan dijadikan sebagai acuan atau pendoman yang yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara yang dimuat dalam ketentuan perundang-undangan.

B.  Konstitusi Menurut Para Ahli
1)         K. C. Wheare
K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai "keseluruhan sistem ketatanegraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara.
2)         E. C. S. Wade
E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan Undang-undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.
3)         Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa konstitusi negara biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, yaitu dasar dari tata hukum nasional. Konstitusi secara yuridis dapat pula bermakna norma-norma yang mengatur proses pembentukan undang-undang, di samping meng. samping meng. atur pembentukan dan kompetensi dari organ-organ eksekutif dan yudikatif.

C. Sifat dan Bentuk Konstitusi
1)   Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis, jika ia ditulis dalam sebuah atau beberapa naskah. Sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis,ketika  ia tidak dituliskan dalam sebuah atau beberapa naskah, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
2)   Fleksibel atau Rigid
Dikatakan fleksibel, ketika sebuah konstitusi mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengikuti apa yang menjadi polemik dan dinamika masyarakat. Sedangkan dikatakan rigid, ketika konstitusi itu menjadi kaku,  dimana konstitusi tidak mampu mengikuti dinamika dan perkembangan masyarakat, sehingga ketika terjadi sebuah permasalahan, akan sulit untuk menyelesaikannya karena tidak mampu menemukan sebuah solusi alternatifdalam memecahkan suatu masalah.

D. Materi Muatan Konstitusi
Pada dasarnya, materi muatan konstitusi dapat dilihat subtansinya:  (a). Bentuk negara;  (b). Bentuk pemerintahan; (c). Sistem pemerintahan; (d). Organ-organ negara; (e). Pembagian kekuasaan atas organ-organ negara; (f). Cara memperoleh kekuasaan untuk menduduki jabatan-jabatan dalam organ negara; (g). Perlindunngan terhadap HAM; (h). Kewarganegaraan; dan (i). Perubahan konstitusi.
E.  Kedaulatan dalam Konstitusi
1)   Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan yang megatakan bahwa walaupun kedaulatan tidakterikat pada daya paksa hukum, tetapi kedaulatan itu tunduk pada kekuasaan Tuhan dan hukum alam dengan saksi yang dipaksakan oleh Tuhan.
2)   Teori Kedaulatan Raja
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa rajalah yang memegang kekuasaan tertinggi negara. Artinya, raja memiliki peranan dan pengaruh yang sangat kuat dan absolut dalam menjalankan  sistem pemerintahan suatu negara.
3)   Kedaulatan Negara
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa hukum adalah penjelmaan kehendak negara, jadi hukum diciptkan oleh negara, dengan demikian, satu-satunya sumber hukum adalah negara.
4)   Teori Kedaulatan Hukum
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri. Baik raja, penguasa, maupun rakyat atau warga negara, dan bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum.
5)   Teori Kedaulatan Rakyat
Adalah kedaulatan yang berpandangan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan sistem dan roda pemerintahan suatu negara, itulah demokrasi. Democracy is a government, from the people, by the people, and for the people.

F.  Tafsir Konstitusi

1)      Interpretasi Gramatikal
2)      Interpretasi Restriktif
3)      Interpretasi Ekstensif
4)      Interpretasi Literal dan Tekstual
5)      Interpretasi Autentik
6)      Interpretasi Sistematik
7)      Interpretasi Historis
8)      Interpretasi Teleologis
9)      Interpretasi Sosiologis
10)  Interpretasi Holistik
11)  Interpretasi Futuristik
12)  Interpretasi Komparatif (perbandingan)
13)  Interpretasi Filosofis


G. Perubahan Konstitusi
Suatu perubahan konstitusi dimaksudkan agar bagaimana konstitusi itu mampu beradaptasi terhadap dinamika dan perkembangan masyarakat. Menurut Sri Soemanti, kata perubahan dalam konstitusi sama artinya dengan mengandemen konstitusi. Menurut C. F. Strong, ada 4 macam cara perubahan:
1.   Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut batasan-batasan tertentu.
2.   Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sebuah referendum
3.   Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukann oleh sejumlah negara-negara bagian.
4.   Perubahan konstitusi  yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.


Bab vi
Sejarah ketatanegaraan Indonesia
A. Pengertian
Sejarah ketatanegaraan yang dimksud adalah “peristiwa” dan “ilmu”. Jadi, sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah perkembangan ketatanegraan atau dinamika ketatanegaraan, yakni terkait dengan konstitusi, kelembagaan negara, sistem pemerintahan, bentuk negara, bentuk pemerintahan, serta hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan secara umum dalam konteks historis.

B.  Periode Pra-Proklamasi 1945
Selain membahas mengenai pembentukan dasar negara, pada masa pra-proklamasi 1945, juga membahas mengenai hal-hal yang menyangkut ketata negaraan. Seperti:
Ø Rapat pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas mengenai bentuk negara, antara monarki dan republik, dan alhasil dipilihlah republik sebagai bentuk negara Indonesia.
Ø Rapat pada tanggal 11 Juli 1945 dibahas mengenai batas-batas negara, dan akhirnya disepakatilah “Hindia-Belanda, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Portugis Timur, dan Papua seluruhnya dengan pulau-pulau sekelilingnya sebagai batas negara Indonesia.
Ø Pada tanggal 14 Juli 1945, dibahas mengenai rumusan tentang soal pembelaan dan soal keuangan serta perekonomian.
Ø Perundingan terkait dengan pemindahan ibu kota Indonesia merdeka, usulan itu ditolak dengan 45 suara, yang sepakat hanya 19 suara
Ø Persoalan terkait pendidikan dan pengajaran yang ditambah dengan Bab IX dan X diterima dengan suara bulat.

C. Periode 17 Agustus 1945-1949
Pada tanggal 18 Agustus, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara republik Indonesia. Dengan demikian, terbentuklah pemerintahan negara kesatuan Indonesia yang berbentuk republik (NKRI) dengan kedaulatan ditangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

D. Periode Konstitusi RIS 1949
Berbicara tentang konstitusi RIS, maka tentu tak lepas dari yang namanya peristiwa Konferensi Meja Bundar. Didalam insiden Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949, dihasilkan 3 persetujuan pokok;
Ø Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat.
Ø Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Ø Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan kerajaan Belanda.
 Didalam konstitusi RIS, jelas diatur mengenai sistem kekuasaan negara, seperti: Pemilihan presiden dilakukan dengan cara pemufakatan pemerintah dengan negara-negara bagian, dan dibentuknya perdana menteri, pembentuk cabinet, departemen, dewan menteri, senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan, Jaksa Agung, dan Konstituante.

E.  Periode UUDS 1950
Dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950, maka ditetapkanlah perubahan konstitusi RIS 1949 menjadi UUDS 1950. UUDS 1950, juga mengatur sistem ketatanegaraan, diantaranya:
Ø Senat dan DPA dihapus
Ø Presiden tetap Ir. Soekarno
Ø Kedudukan Wapres sebelum konstituante harus dipertimbangkan.
Ø Dibentuknya Majelis perubahan UUD yang terdiri atas anggota-anggota parlemen dan Komisi Naional Pleno yang belum menjadi anggota parlemen.
Ø Konstituante harus dibentuk segera dengan pemilu.
Ø Dewan menteri bersifat parlementer

F.  Periode Kembali Ke UUD 1945
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 rumusan pancasila dan sistematika pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. UUD 1945 menetapkan 6 lembaga negara sebagai berikut:
Ø MPR (Majelis permusyaratan Rakyat).
Ø DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Ø Presiden
Ø DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
Ø BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Ø MA (Mahkamah Agung)

G. Periode Pasca Amandemen UUD NRI 1945
Amandemen berjalan dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Perubahan yang signifikan dalam UUD NRI 1945 berkaitan lansung dengan lembaga-lembaga negara. lembaga-lembaga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)   Lembaga Negara Lapis Pertama

Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Ø Dewan Perwakilan Daerah
Ø Presiden
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan
Ø  Mahkamah Konstitusi
Ø  Mahkamah Agung
Ø  Komisi Yudisial

2)   Lembaga Negara Lapis Kedua

Ø Menteri Negara
Ø Tentara Nasional  Indonesia
Ø Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ø  Komisi Pemilihan Umum
Ø  Dewan Pertimbangan Presiden
Ø  Bank Sentral

3)   Auxiliary State Organ (Lembaga Negara Bantu sebagai Lapis ketiga)

Ø Lembaga dengan Nama ”Badan”
Ø Lembaga dengan Nama ”Dewan”
Ø Lembaga dengan Nama ”Komisi”
Ø  Lembaga dengan Nama ”Komite”
Ø  Lembaga dengan Nama ”Lain” 


bab vii
Lembaga negara
A. Pengertian Lembaga Negara
Dalam arti sempit, lembaga negara dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office), dan pejabat umum, pejabat publik (public official). Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalamUUD 1945, yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

B.  Lembaga Negara Lapis Pertama
1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adalah lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena dalam waktu yan g lama, MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan menempati posisi sebagai representasi rakyat. MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya, melantik wakil presiden menjadi presiden, memilih wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden.
2)   Dewan Perwakilan Rakyat
Didalam Pasal 20 UUD 1945, disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan untuk membentuk  Undang-undang, dimana dalam rancangannya harus mendapatkan persetujuan bersama, dan disahkan oleh presiden untuk menjadi Undang-undang.
3)   Dewan Perwakilan Daerah
Representasi DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili daerah. Didalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa: DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pengelolaan sumber daya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai hal diatas.
4)   Presiden
Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang dasar.” Tugas presiden adalah sebagai kepala negara, kepala ekskutif/pemerintahan, sebagai diplomat utama, sebagai legislator utama, dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata,
5)   Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah sebuah lembaga yang bergerak dibidang finansial atau keuangan negara, dimana ia bertindak dalam mengawasi atau memeriksa hal-hal yang menyangkut keuangan negara.
6)   Mahkamah Konstitusi
Adalah sebuah lembaga yudisial yang bertugas untuk menguji UUD NRI Tahun 1945, sekaligus memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
7)   Mahkamah Agung
Adalah sebuah lembaga yudisial yang merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah NRI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
8)   Komisi Yudisial
Adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penopang kekuasaan yng mengontrol kode etik dn perilaku hakim. Tugas KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

C. Lembaga Negara Lapis Kedua
1)   Menteri Negara
Adalah lembaga negara yang bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan kekuasaan dan sistem pemerintahan suatu negara. Kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden, sehingga menteri-menteri bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan kepada DPR, oleh karena statusnya sebagai pembantu presiden.
2)   Tentara Nasional  Indonesia
Adalah lembaga negara yang bertugas sebagai alat pertahanan sebuah negara. Tugas pkok TNI,adalah mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, berdasarkan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3)   Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adalah lembaga negara yang yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
4)   Komisi Pemilihan Umum
Adalah lembaga negara yang yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL.
5)   Dewan Pertimbangan Presiden
Adalah lembaga negara yang yang bertugas untuk memberikan nasehat kepada presiden, sehingga hal ini akan memberikan pertimbangan terhadap sebuah keputusan yang hendak diambil oleh seorang presiden.
6)   Bank Sentral
Adalah lembaga negara yang yang bertugas untuk mengatur nilai satuan uang Indonesia dengan sebaik-baiknya demi kemakmurang bangsa, serta menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia.

D. Auxiliary State Organ (Lembaga Negara Bantu sebagai Lapis ketiga)
1)   Lembaga dengan Nama ”Badan”
Contohnya: Badan Amil Zakat Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Olahrahraga Profesional, dan Badan Pengatur Hilik Minyak dan Gas.
2)   Lembaga dengan Nama ”Dewan”
Contohnya:  Dewan Energi Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Nasional, dan Dewan Koperasi Indonesia.
3)   Lembaga dengan Nama ”Komisi”
Contohnya:  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberatasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Hukum Nasional.


4)   Lembaga dengan Nama ”Komite”
Contohnya:  Komite Akreditasi Nasional, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
5)   Lembaga dengan Nama ”Lembaga”
Contohnya:  Lembaga Kerjasama Tripartit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Prooduktivitas Nasional, dan Lembaga Sensor Film.
6)   Lembaga dengan Nama ”Lain”
Contohnya:  Konsil Kedoteran Indonesia, Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, Ombdusman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.


Bab viii
Sistem Pemerintahan
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang mmempengaruhi tatanan hukum, yang memiliki keterkitan satu sama lain untuk mencapai tujuan dan fungsi suatu negara.
B.  Sistem Pemerintahan Pesidensial
Adalah suatu sistem pemerintahan, dimana presiden sebagai kepala negara (chief of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government). Contohnya Amerika Serikat dan Indonesia.
C. Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah suatu sistem pemerintahan, dimana presiden hanya sebagai kepala negara (chief of state) atau sebagai simbol, sedangkan urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri selaku kepala pemerintahan (head of government). Contohnya Inggris dan India.
D. Sistem Pemerintahan Campuran
Adalah suatu sistem pemerintahan yang merupakan sistem kuasi-presidensial dan kuasi-parlementer.
E.  Sistem Pemerintahan Referendum
Adalah suatu sistem pemerintahan yang merupakan bentuk dari sistem kuasi-presidensial dan sistem presidensial murni, dimana didalam pembuatan undang-undang, itu berada  dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
F.  Sistem Pemerintahan di Indonesia
1)   Sistem Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945
Berdasarkan uraian yang dipaparkan oleh Sri Soemantri, dapat diperinci ciri sistem pemerintahan di Indonesia sebelum amendemen UUD e1945, sebagai berikut:
Ø MPR merupakan penjelmaan dari rakyat Indonesia yang memliki sejumlah kekuasaan, yaitu menetapkan dan mengubah Undang Undang Dasar, menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan memilih presiden dan wakil presiden ciri-ciri pemerintahan parlementer
Ø Karena presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, maka presiden dan wakil presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
Ø Presiden merupakan memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dan dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan sendiri oleh presiden.
Ø Dalam praktiknya, pemberhentian presiden oleh MPR pernah terjadi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia semasa kepemimpinan Presiden Soekarno dan K.H. Abdurahman Wahid.
2)   Sistem Pemerintahan Sesudah Perubahan UUD 1945
Adapun perubahan ketiga ini meliputi:
Ø  Kedudukan dan kekuasaan MPR
Ø  Negara Indonesia adalah negara hukum
Ø  Jabatan presiden dan wakil presiden. Hal ini berkenaan dengan
·      Tata cara pemilihan
·      Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat
·      Pembentukan lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial
·      Pengaturan tambahan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemilihan umum

Bab ix
Pemerintahan Daerah
A. Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerahdan DPRD menurut aasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
B.  Asas Pemerintahan Daerah
1)   Desentralisasi
Adalah urusan pemerintahan pusat yang merupakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagian diserahkan kepada badan-badan/lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya, sehingga urusan tersebut beralih dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.
2)   Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical diwilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3)   Medebewind (Tugas Pembantuan)
Adalah pemberian kemungkinan kepada pemerintah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar melaksanakan tugas rumah tangga (daerah yang tingkatannya lebih atas tersebut).

C. Pembagian Urusan Pemerintahan
1)   Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absolut meliputi: (a). Politik luar negeri, (b). Pertahanan, (c). Keamanan, (d). Yustisi, (e). Moneter dan fiskal nasional, dan (f). Agama.
2)   Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.  Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: (a). Pendidikan,  (b). Kesehatan,  (c). Pekerjaan umum dan penataan ruang,  (d). Perumahan rakyat dan kawasan permukiman,  (e). Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, (f). Sosial.
3)   Urusan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintahan Umum Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum tersebut meliputi:
a)   Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)   Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
c)   Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
d)   Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
e)   Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, HAM, pemerataan, dan keadilan.
f)    Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

D. Unsur Pemerintahan Daerah
1)   Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2)   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.  DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Anggota DPRD adalah pejabat daerah. DPRD mempunyai tiga fungsi, yakni: (a). Pembentukan peraturan daerah (Perda), (b). Anggaran, dan (c). fungsi pengawasan.
3)   Perangkat Daerah
Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.  Perangkat daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas: (a). Sekretariat daerah, (b). Sekretariat DPRD, (c). Inspektorat, (d). Dinas, dan  (e). Badan.  Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas: (a). Sekretariat daerah, (b). Sekretariat DPRD, (c). Inspektorat, (d). Dinas, (e). Badan dan (f). Kecamatan.

E.  Kewenangan Daerah dalam Negara Kesatuan
Di dalam negara kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, karena sistem pemerintahan indonesia salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan, keuangan, pengawasan, dan antarsatuan organisasi pemerintahan.
 Prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan pada negara kesatuan yaitu:
Ø  pertama, kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan.
Ø  Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis.
Ø  Ketiga, kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan atau diserahkan kepada da erah dalam kondisi tertentu, di mana daerah tidak mampu menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut dapat ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut. Jadi, keberadaan peran pemerintah pusat tetap dibutuhkan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh.

Bab x
Pemerintahan Desa
A. Pengertian pemerintahan desa
Pengertian pemerintahan desa sebenarnya  termuat secara jelas melalui Pasal  1 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten/kota.
Sejak zaman Hindia-Belanda, desa telah diakui sebagai sebagai kumpulan masyarakat yang terikat pada adat tertentu hidup di desa-desa atau nama lain sesuai dengan karakeristik setempat. Dalam hubugannya dengan organisasi pemerintahan Hindia-Belanda, desa diakui sebagai suatu kesatuan hukum yang berdasar pada hakim-hakim desa diakui secara resmi pada 1935.

B.  Tentang desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat  istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

C. Asas, tujuan dan fungsi pemerintahan desa
Asas pemerintahan desa sebagai berikut: rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
pemerintahan desa pada hakikatnya berfungsi sebagai pelaksana pembangunan, sebagai sarana dalam pemberdayaan masyarakat desa, dan sekaligus sebagai pendorong prakarsa,  gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan aset guna kesejahteraan bersama dan untuk kepentingan umum.
Pemerintahan desa bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antar manusia serta hubungan antar manusia dengan alam dan Tuhan. Bangunan hukum desa juga merupakan fundamen bagi tata negara Indonesia, memiliki arti bahwa bangsa dan negara sebenarnya terletak di desa. Sehingga pemerintahan desa sejatinya bertujuan untuk membangun NKRI.

D. Unsur-unsur pemerintahan dan pemerintahan desa
1)   Kepala desa
Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala  desa memiliki wewenang:
Ø Memimpin penyelennggaraan pemerintahan desa;
Ø Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Ø Memegang kekusaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Ø Menetapkan peraturan desa;
Ø Menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa;
Ø Membina kehidupan masyarakat desa;
Ø Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Ø Membina dan meningkatkan perekonomian serta meengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untu sebesar-besarnya kemakmuran desa;
Ø Mengembangkan sumber pendapatan desa; dan
Ø Mengsusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2)   Perangkat desa
Perangkat desa terdiri atas: secretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkatt desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
3)   Badan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratan desa mempunyai fungsi:
Ø Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Ø Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Ø Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Angggota badan permusyawaratan desa merupakan wakil dari penduduk desa  berdasarkan keterwakila wilayah yang dipiih secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 tahun terhitumh sejak pengucapan sumpah/janji.

E.  Struktur organisasi perangkat desa
Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa, dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat desa paling banya terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit terdiri dari 2 yaitu urusan umum dan urusan perencanaan, dimana masing-masing dipimpin oleh kepala urusan.
Sedangkan dalam satuan tugas kewilayahan, kepala desa dibantu oleh pelaksana kewilayahan. Jumlah urusan pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional dengan yang dibutuhkan sesuai luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlahh kepadatan penduduk serta srana dan prasarana penunjang tugas.
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa dari segi pelaksanaan tugas operasional. Pelaksana teknis paling banyak terdiri dari 3 seksi. Yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Serta paling sedikit yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

F.  Pembangunan desa
Indonesia pada awal orde baru merencanakan pembangunan lima tahun (repelita) dan sebenarnya berada dalam momentum yang baik untuk membangu desa, dan untuk itu dibutuhkan adanya keseimbangan dalam pengembangan sumber daya manusia terutama untuk mengatasi keterbatasan wilayah dalam membangun desa.
Pembangunan desa bertujuan untuk meingkatkan kualitas hidup manusia serta penaggulagan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

G. Peraturan desa
Dalam Pasal 69 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jenis peraturan desa terdiri atas peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa.
Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, dimana masyarakat desa berhak memberikan masukan dan aspirasinya dalam membangun rancangan peraturan desa.
Selain peraturan desa, terdapat pula peraturan bersama kepala desa, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dari 2 atau lebih yang melakukan kerjasama antar desa. Peraturan bersama kepala desa merupakan perpaduan kepentingan desa masing-masing dalam kerjasama antar desa.

H. Keuangan desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang sertasegala sesuatu berupa uang dan barang yang berhbungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Secara  umum, pembahasan keuangan desa dapat dikelompokkan menjadi beberapa tema, yaitu lingkup keungan desa pendapatan desa, APB Desa, belanja dan aset desa.
Sumber pendapatan desa diatur dalam dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui ketentuan ini, desa berhak mendapatkan 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, disamping sumber-sumber pendapatan lain.

Secara yuridis, pendapatan desa bersumber dari:
Ø Pendapatan desa terdiri atas hasiil usaha, hasil  aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong;
Ø Alokasi APBN;
Ø Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
Ø Alokasi dana desa yang merupakan pembagian dari perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
Ø Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota;
Ø Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
Ø Pendapatan desa lainnya yang sah.
Belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah.


Bab xi
Kewarganegaraan
A. Pengertian kewarganegaraan
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Ibrahim mendefinisikan warga negara dengan "rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara."
Kewarganegaraan (citizenship) adalah suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.

B.  Asas kewarganegaraan
Menurut penjelasan umum Undang-undang No. 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan meliputi:
1)   Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)   Asas ius soli terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang secara terbatas diberlakukan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3)   Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)   Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

C. Kewarganegaraan Berdasarkan UU kewarganegaraan
Menurut C.S.T. Kansil, dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi digunakan dua stelsel. Pertama, stelsel aktif di mana untuk menjadi warga suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif. Kedua, stelsel pasif, di mana seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum.
Menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara Indonesia. Caranya ialah pewarganegaraan atau naturalisasi.
Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
1)   Telah berusia 18 tahun.
2)   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)   Sehat jasmani dan rohani.
4)   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945.
5)   Tidak pernah dijatuhkan pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6)   Jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)   Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
8)   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

D. Cara Penentuan kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain berlaku asas ius sanguine. Hal ini akan menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:
Ø Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Ø Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Pasal 1 ayat (1) UU Kewarganegaraan secara normatif menentukan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangangan. Undang-Undang Kewarganegaraan juga menentukan, bahwa yang berhak menjadi WNI adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU kewarganegaraan ini diundangkan sudah menjadi WNI
 Selain ketentuan itu, yang menjadi WNI secara otomatis disebabkan oleh tiga peristiwa hukum:
Ø Berdasarkan keturunan dari orangtua (ius sanguinis)
Ø Berdasarkan tempat kelahiran (ius sol)
Ø Broses pengangkatan anak (adopsi).


Bab xii
Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut G.J. Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiannya yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena bila dicabut hilang juga kemanusiaannya.
B.  Sejarah Hak Asasi Manusia
Di Amerika Serikat perjuangan hak asasi manusia itu disebabkan oleh karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai imigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris. Hal itu berlainan dengan apa yang dialami oleh bangsa Perancis yang pada abad ke-17 dan ke-18 dipimpin oleh pemerintahan raja yang bersifat absolut. Sebagai reaksi sebagai reaksi absolutisme itulah, Montesquieu merumuskan teorinya yang dikenal dengan istilah trias politica yang dikemukakannya dalam buku L'esprit des Lois (1748).
Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan Jean Jacques Rousseau yang menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat.
Pada tahun 1948, disusun The Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menjadi contoh bagi semua negara yang hendak membangun dan mengembangkan diri sebagai negara demokrasi yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Akhirnya, setelah 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya) dan Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik).
instrumen-instrumen PBB dimaksud dapat kita susun secara berturut-turut sebagai:
1)   Universal Declaration of Human Rights, 1948.
2)   Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1948.
3)   International Covenant on the Eliminationof All Forms of Racial Discrimination, 1965.
4)   International Covenant on Econimic, Social, and Cultural Rights, 1966.
5)   International Covenant on Civil and Political Rights, 1966.
6)   Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, 1979.
7)   Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or Punishment, 1984.
8)   Convention on the Rights of the Child, 1989.

C. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Didalam Universal Declaration of Human Rights,  memuat 30 pasal, yang intinya mengandung 3 hak-hak pokok sebagai berikut:
Ø Pertama, hak hidup, hak untuk bebas dari penghambaan, hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hak atas peradilan yang fair, dan hak atas bantuan hukum.
Ø Kedua, hak-hak politik yang meliputi hak atas kebebasan berkelompok, hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk turut serta dalam pemerintah, hak untuk turut serta dalam pemilihan yang bebas, dan sebagainya.
Ø Ketiga, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mencakup hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas pengupahan yang adil, hak atas istirahat dan cuti liburan, hakuntuk memasuki serikat pekerja, hak atas pengajaran, dan hak untuk turut serta dalam hidup kebudayaan masyarakat

D. Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bentuk pengaturan lebih lanjut tentang hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD, sebagai berikut:
Ø Sesuai dengan pengaturan Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya telah ditetapkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang-Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø Sesuai dengan pengaturan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, telah ditetapkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ø  Sesuai dengan pengaturan Pasal 28I ayat (5) tentang penegakan dan pelindungan hak asasi manusia, telah ditetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Secara garis besar, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (Pasal 9 s/d 66), terdiri dari:

1)   Hak untuk hidup
2)   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)   Hak mengembangkan diri
4)   Hak memperoleh keadilan.
5)   Hak atas kebebasan pribadi.
6)   Hak atas rasa aman.
7)   Hak atas kesejahteraan.
8)   Hak turut serta dalam pemerintahan.
9)   Hak wanita dan hak anak.



Bab xiii
Pemilihan Umum
A. Pengertian Pemilu
Pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Menurut A.S.S. Tambunan, pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.

B.  Sistem Pemilu
Didalam pemilu, terdapat 2 sistem:
Ø Sistem proporsional, adalah suatu sistem pemilihan di mana kursi yang tersedia di parlemen dibagikan kepada partai-partai politik sesuai dengan perimbangan perolehan suara yang didapat partai politik/organisasi pemilihan bersangkutan.
Ø Sistem distrik, adalah suatu sistem pemilihan yang wilayah negaranya dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang tersedia di parlemen.

C. Asas-asas Pemilu
Asas-asas pemilu, baik yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Pemilu sebelumnya, sebagai berikut:
1)   Langsung. Demokrasi mengenal dua model pemilihan, yakni direct democracy dan representative democracy.
2)   Umum. Umum berarti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan pemilu.
3)   Bebas. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4)   Rahasia. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5)   Jujur. Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum, penyelenggaraan/pelaksan pemilu, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6)   Adil. Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

D. Peserta Pemilu
Peserta pemilu dari tahun 1955-2019 berbeda-beda dari tahu ketahun. Tapi satu hal yang mmenarik adalah pemilu ditahun 2019. Pemilihan Umum 2019 Pada Pemilu 2019, ada 16 partai politik telah lolos untuk mengikuti. Berikut daftarnya:

1)      Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2)      Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3)      Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4)      Partai Golongan Karya (Golkar)
5)      Partai Nasdem
6)      Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7)      Partai Berkarya
8)      Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9)      Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10)  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11)  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12)  Partai Amanat Nasional (PAN)
13)  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14)  Partai Demokrat
15)  Partai Bulan Bintang (PBB) (no. urut 19)
16)  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) (no. urut 20)

E.  Penyelenggara Pemilu
1)   Komisi Pemilihan Umum
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
2)   Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)   Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

F.  Pemantauan Mayarakat Terhadap Pemilu
Pemantau pemilu meliputi: (1) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; (2) lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; (3) lembaga pemilihan luar negeri; dan (4) perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Pemantau pemilu dari luar negeri harus mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.

G. Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Partisipasi masyarakat bisa dilakukan dalam bentuk: pertama, sosialisasi pemilu; kedua, pendidikan politik bagi pemilih; ketiga, survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan keempat, penghitungan cepat hasil pemilu.

H. Penetapan Hasil Pemilu
Dalam menetapkan hasil pemilu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua jenis hasil pemilu. Pertama, hasil pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas perolehan suara pasangan calon. Kedua, hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.

I.    Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran dalam pemilu meliputi:
Ø Pertama, pelanggaran kode etik
Ø Kedua, pelanggaran administratif pemilu
Ø Ketiga, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain

J.   Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

K. Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana pemilu pelanggaran kode etik.

L.  Sengketa Proses Pemilu
Per mohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan oleh calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu. Permohonan penyelesaian seng keta proses pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: (1) nama dan alamat pemohon; (2) pihak termohon; dan (3) keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/ kota yang menjadi sebab sengketa.

M.   Perselisihan Hasil Pemilu
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemi lu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.


Bab xiv
Pemilihan Kepala Daerah
A. Pengertian Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah atau pilikada adalah sarana pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Sebagaimana halnya pemilu, pilkada menjadi salah satu cara untuk menyeleksi pemimpin di daerah.
Menurut Joko J. Prihantoro, bahwa "pemilihan kepala daerah merupakan rekrutmen politik, yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota."

B.  Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah

1)   UUD NRI Tahun 1945
2)   UU No. 22 Tahun 1948
3)   UU No. 1 Tahun 1957
4)   UU No. 18 Tahun 1965
5)   UU No. 5 Tahun 1974
6)   UU No. 22 Tahun 1999
7)   UU No. 32 Tahun 2004
8)   UU No. 12 Tahun 2008
9)   UU No. 10 Tahun 2016


C. Asas-asas Pemilihan Kepala Daerah
Asas dalam pemilu meliputi:
Ø Langsung. Artinya, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberi kan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
Ø Umum. Artinya, pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenias kelamin, pekerjaan dan status sosial.
Ø Bebas. Pengertian bebas dalam hal ini setiap warga negara berhak memilih dan bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Ø Rahasia. Artinya, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasia annya pemilih dapat memberikan suaranya pada surat suara dengarn tidak diketahui oleh orang.
Ø Jujur. Artinya, tidak boleh ada manipulasi, kebohongan, dan atau data curang yang terjadi. Semua elemen, terutama penyeleng gara pilkada dan peserta, sama-sama melaksanakannya dengan jujur.
Ø Adil. Setiap peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang mendapatkan perhatian secara khusus. Semua orang berada dalam posisi equality before the law.

D. Lembaga Penyelengara Pemilihan Kepala Daerah
1)      Komisi Pemilihan Umum
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
2)      Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

E.  Peserta Pemilihan Kepala Daerah
Sebagaimana yang tertuang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, peserta pilkada, atau yang disebutkan dalam undang-undang yaitu peserta pemilihan, adalah: "Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik."

F.  Larangan dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Dalam kampanye, calon dilarang melibatkan berbagai pihak di antaranya: pertama, pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik da erah. Kedua, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Ketiga, kepala desa.


BAB XV
Hukum Tata Negara Darurat
A. Pengertian Hukum Tata Negara Darurat
Beberapa istilah yang dipakai untuk menyebut hukum tata negara darurat di berbagai negara, sebagaimana yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut:
1)   State of emergency dipakai di Irlandia, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan sebagainya;
2)   State of civil emergency dipakaí di Belanda;
3)   State of siege (etat d'siege), dipakai di Perancis, Belgia, Argentina, Brazil, Chili dan sebagainya;
4)   State of war, dipakai di Belanda, Italia, dan sebagainya;
5)   State of tension, dipakai di Jerman
Kim Lane Scheppele, mengatakan bahwa keadaan darurat adalah keadaan di mana suatu negara dihadapkan pada ancaman antara hidup dan mati yang memerlukan tindakan responsif yang dalam keadaan normal tidak mungkin dapat dibenarkan menurut prinsip-prinsip yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

B.  Darurat Sipil
Keadaan darurat sipil merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah dalam arti paling sedikit ancaman bahayanya.
Terjadinya keadaan darurat sipil dapat disebabkan oleh berbagai hal antara lain dapat terjadi secara alami, insani, dan/atau sebab-sebab yang bersifat hewani. Sebab-sebab yang bersifat insani adalah sebab yang ter jadi karena ulah manusia. Adapun yang dimaksud sebab-sebab hewani adalah bencana yang timbul karena hewan yang menyebabkan berjangkitnya wabah penyakit yang meluas. Di samping itu, hal lain yang menyebabkan terjadinya keadaan darurat sipil adalah terjadinya konflik horizontal antarpenduduk yang me nimbulkan keadaan darurat.
Ketentuan mengenai keadaan darurat sipil diatur dalam Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959, Bab II tentang Keadaan Darurat Sipil mulai dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 21. Selama keadaan darurat sipil berlangsung seluruh ketentuan yang diatur dalam Bab II tersebut berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara yang dinyatakan atau dideklarasikan berada dalam keadaan darurat sipil

C. Darurat Militer
Keadaan darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi yang dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan berlaku dalam keadaan darurat sipil.
Ketentuan mengenai keadaan darurat militer ini diatur dalam Bab II UU Prp No. 23 Tahun 1959 mulai dari Pasal 22 sampai dengan Pasal 34. Dalam Pasal 22 ditentukan bahwa selama keadaan darurat militer berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab III itu berlaku untuk seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.

D. Keadaan Perang
Keadaan perang timbul karena adanya ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan seluruh atau sebagian wilayah negara yang datang dari kekuatan militer asing di dalam wilayah negara ataupun di luar wilayah negara, yang mampu menangkal, menindak, dan memulihkannya memerlukan kekuatan operasi militer sebagai pertahanan negara.
Medan pertempuran dapat terjadi di dalam wilayah negara dan dapat pula terjadi di luar wilayah negara. Medan pertempuran di dalam wilayah negara, juga tidak selalu harus di wilayah negara, melainkan dapat terjadi hanya di daerah-daerah tertentu saja. Oleh karena itu, pemberlakuan keadaan darurat perang dapat dilakukan hanya untuk di daerah-daerah tertentu saja. Ketentuan mengenai keadaan darurat di masa perang ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1959.

E.  Argumen Mengenai “Keadaan Perang”,”Keadaan Bahaya”, dan “Kegentingan yang Memaksa”
"keadaan perang", yang terdapat dalam rancangan awal Undang-Undang Dasar Indonesia yang terletak di dalam Pasal 11, "keadaan" bahaya" yang terdapat dalam Pasal 12 serta "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22. Ketiga potongan kalimat ini kedengarannya sepintas agak mirip, yakni; situasi perang, situasi bahaya, situasi genting. Peperangan dapat menimbulkan bahaya yang menyebabkan situasi genting. Meskipun dibolak-balik juga kalimatnya, maka pada merupakan tali-temali kata yang tidak intinya, "perang-bahaya-genting" terpisahkan.
"Keadaan bahaya" berkaitan atau memiliki relevansi dengan "ancaman terhadap negara". Negara setidaknya berhubungan dengan tiga unsur di dalamnya, yakni; "wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat". Dalam hal ini, keadaan bahaya berhubungan dengan ancaman terhadap wilayah negara, ancaman terhadap rakyat dan ancaman terhadap pemerintahan secara umum. Artinya state disturbing. Itulah sebabnya, penetapan keadaan bahaya berhubungan dengan posisi presiden sebagai "kepala negara".
"kegentingan yang memaksa" mewakili perasaan si subjek, dalam hal ini "perasaan presiden" terhadap "situasi pemerintahan" Penetapaan kegentingan yang memaksa meletakkan subjektivitas presiden sebagai titik pusat pengambilan keputusan, sehingga sifatnya "fleksibel". Tergantung pada "perasaan" yang dialami oleh presiden.



KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan
Ø  Cover bukunya bagus dan menarik.
Ø  Menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti.
Ø  Memiliki banyak sumber, sehingga bisa dikatakan bahwa buku ini sangat ilmiah.
Ø  Menggunakan data dan table perbandingan, sehingga sangat cocok sebagai media untuk mencari informasi dengan cepat dalam waktu yang singkat.
Ø  Sangat direkomendasikan untuk dijadikan sebagai bahan referensi bagi para pelajar dan aktivis intelektual
Kekurangan
Ø  Harganya terlalu mahal, Rp. 200.000 (karena buku ini merupakan keluaran pertama di Indonesia), jadi wajar kalau harganya mahal.
Ø  Isinya hampir Full text, seharusnya ditambahkan image agar lebih menarik.
Ø  Ada beberapa kata-kata atau istilah yang mungkin sulit untuk dipahami bagi mereka yang baru belajardan orang awam, sebaiknya juga ditambahkan penjelasan dibagian footnote.

penutup
Berbicara tentang hukum tata negara Indonesia, maka kita tak lepas dari yang namanya diamika dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Anak muda bangsa dharapakan mampu mengkaji bagaimana hukum ketatanegaraan kita di Indonesia, agar mereka mampu menjawab segala bentuk tantangan dimasa yang akan datang.
Buku ini sangat direkomendasikan untuk dijadikan sebagai bahan referensi bagi para pelajar dan aktivis intelektual, karena buku ini memberikan banyak gambaran dan informasi terhadap sebuah paradigma dan kerangka berfikir mengenai sitem ketatanegaraan di Indonesia.
Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada saudara saudara Fajlurrahman Jurdi atas diterbitkannnya buku ini, yakni: Hukum Tata Negara Indonesia dimana hal itu akan menjadi salah satu bahan referensi untuk perkembangan hukum tata negara di tanah air Indonesia.
Semoga dengan adanya buku akan membantu dalam memahami konsep dari ketatanegaraan Indonesia, dan bisa dijadikan sebagai media pembelajaran, khusunya bagi orang-orang yang bergelut dalam dunia pendidikan,maupun para aktivis politik, sehingga mereka bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik, In Sya Allah.