By: Syahrul
Bismillah….
Kata org, kuliah jurusan hukum itu ribet, harus bnyak hafal pasal2, undang2, KUHP, dll. Kata org, kuliah jurusan hukum itu mahal, harus ngeluarin uang bnyak biaya biar bisa kuliah, blum lagi biaya hidup , khususnya bagi anak2 rantau. Hmm…
Tpi, semua itu gak bener… buktinya kuliah jurusan hukum itu, justru jurusan yg paling santai , gak perlu bnyak hafal pasal2, uu, dll. Jdi itu hnya opni sja. Hehehe…. Soal biaya kuliah yg mahal, itu juga gak bener. Klu teman2 rajin cari2 info beasiswa, In Sya Allah pasti dapat :”)
Ahamdulillah, aku dikasih kesempatan sama Allah supaya bisa kuliah di salah satu universitas terbaik di Indonesia. Awalnya, aku nembak jurusan arsitek di ITB (Institut Teknologi Bandung) lewat jalur undangan (SNMPTN), tpi qadarullah gak lolos. Hehehe….
Beberapa hari kemudian, ada pengumuman dari salah satu universitas islam negeri di kotaku, Makassar. Dan aku dinyatakan LULUS jurusan “Ilmu Alquran & Tafsir” lewat jalur undangan (SPAN). Alhamdulillah…
Hinngga akhirnya tiba pengumuman SBMPTN. Tapi soal lulus atau tidaknya…. aku sdh tak peduli, waktu ngerjain soal SBMPTN, aku ngerasa bnyak yg gak tau…. Ceritanya pesimis :”) wkwkwk. Qadarullah, alhamdullillah, aku diterima & dinyatakan lulus di prodi “Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin”. Salah satu universitas terbaik di Indonesia. Tpi semua itu adalah krn rahmat Allah.
Yes, life is a choise. Sampai akhirnya aku MEMILIH fakultas hukum Unhas. Krn disana Alhamdulillah dpt beasiswa, jdi gak perlu bayar biaya kuliah sampai selesai jadi sarjana. In Sya Allah. Hehehe…. Everything is gonna be okay :”)
Awal2 masuk kuliah sih rasanya enak.. dpt tmn baru, pokoknya gak sama waktu di SMA yang hampir tiap hari ada tugas, yg bikin kepala pusing. Wkwkwk…. Kuliah itu santai2 sj sih. Tergantung dari jurusan yg kmu pilih. Klu milih kedokteran atau farmasi yaa… pasti akan bnyak ngerjain tugas2 di lab. Tpi klu aku alhamdullah santai2 sj. Dan aku termasuk mahasiswa yg paling santai klu ngerjain tugas. Santai tapi serius, Hehehe….
Klu kuliah, In Sya Allah, pasti akan ada bnyk pengalaman. Mulai dari materi kuliah,diskusi, hingga dosen2 yg kadang2 juga mengjengkelkan. Hehehe….
Prinsip itu… the optimistic person never know about give up. Even any challenge, he still break through….
So…. Yg namaya kuliah, harus belajar yg giat kawan, jgn lupa berdoa, dan minta restu dari org tua, engkau bisa sukses, itu krn ibu yg selalu mendoakanmu dlm setiap sujudnya, jdi klu suatu saat nanti engkau jdi org yg besar, jgn lupakan ke2 org tuamu & org2 yg slalu mensupportmu.
“org tua itu pintu surga yg paling tengah, kalian bisa menyia2kannya, atau kalian bisa menjaganya.” [Hr. Ahmad, Tirmidzi & Ibnu Majah, dihasankan oleh Syuaib Al arnauth]
Dgn rajin belajar, In Sya Allah, you can do it. Semester 1alhamdulillah bisa dpt ipk 3.98 & di semester 2, alhamdulllah bisa dpt ipk 4.00, Tpi semua itu adalah krn rahmat Allah. Ahamdulillah…. Jujur... Klu sy lbh suka diskusi daripd membaca. Klu dosen menjelaskan harus memperhatikan dgn baik. Dan belajar itu jgn kaku, santai sj. Tapi serius. Hehehe.....
Dan jgn lupa untuk slalu membantu sesama dgn mereka yg kurang mampu, In Sya Allah harta yg kau sedekahkan itu tak akan mengurangi hartamu, & Allah juga akan mudahkan urusan kita In Sya Allah…
Skrng aku sdh masuk semester 3, doakan teman2, semoga dilancarkan, dan dgn izin Allah semoga kita semua bisa menjadi org2 yg sukses dimasa yg akan datang & menjadi org yg bermanfaat. In Sya Allah…
Selasa, 25 Juni 2019
Selasa, 23 April 2019
Tugas Resensi Buku Hukum Tata Negara Indonesia

Syahrul
Hasanuddin University Law Student
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah Azza Wajalla, atas berkat rahmat dan
hidayahnya sehingga kita masih bisa diberikan kesehatan, dimana setiap hembusan
nafas sangat berarti sebagai anugerah terindah yang paling banyak dilalaikan
manusia.
Pertama-tama,
saya ucapkam selamat atas diterbitkannnya buku saudara Fajlurrahman Jurdi,
yakni: Hukum Tata Negara Indonesia dimana
beliau merupakan salah satu dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin.
Apa
yang ditulis oleh saudara Fajlur sangatlah bermanfaat, karena hukum tata negara
mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini memberikan sebuah paradigma,
bahwasanya hukum ketatanegaraan di Indonesia begitu ekspresif dan sifatnya yang
dinamis. Artinya hukum tata negara harus mampu menjawab persoalan dan segala
bentuk tantangan dimasa yang akan datang.
Untuk
mencapai sebuah tujuan, maka dibutuhkan sebuah strategi untuk sampai kepada tujuan
itu. ketika
kita ingin membangun sebuah paradigma dan argumentasi, maka dibutuhkan sebuah
bahan pembelajaran sebagai bahan referensi untuk menjawab tantangn dimasa yang
kan datang. Buku ini sangat cocok dijadikan sebagai bahan referensi, guna mempelajari
dan menkaji hukum tata negara di Indonesia. Besar harapan saya, agar anak muda
bangsa bisa menggali kreativitisnya melalui sebuah inovasi, dimana hal itu
dituangkan dengan mempelajari dan mengimplementasi nilai-nilai yang diperoleh
dari buku ini.
“Isi resensi Buku”
bab 1
pendahuluan
A. Pengertian Ilmu
Ilmu merupakan
kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima-ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui, sementara itu
secara istilah ilmu diartikan sebagai Idroku
syai bi haqiqotih (mengetahui sesuatu secara hakiki). Dalam bahasa Inggris,
ilmu dipadankan dengan kata science
sedang pengetahuan dengan knowledge.
Dalam bahasa Indonesia kata science “berasal
darikata scio, scire yang berarti
tahu” umumnyadiartka sebagai ilmu, tapi sering juga diartikan sebagai lmu
pengetahuan.
Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang
yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat
digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu.
Ilmu memiliki 3
elemen yang tidak dapat dipisahkan, yaitu: elemen proses, prosedur, dan produk.
Dimana elemen proses mengkaji sesuatu melalui aktivitas penelitian. Elemen
proses dilakukan dengan percobaan, pengukuran, survey, deduksi, analisis dan
yang lainnya. Sedangkan elemen produk yang dihasilkakn dari suatu ilmu, itulah
yang kita sebut sebagai pengetahuan yang sistematis.
B. Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah
sesuatu yang terjadi sehari-hari ditengah-tengah masyarakat yangdiketahui dan
dipahami oleh umum. Pengetahuan tida perlu diuji validitas ilmiahnya, karena
orang hanya sekedar tahu dan mengetahuinya saja.
Menurut
Pudjawijana, pengetahuan adalah reaksi dari manusia atas ransangannya leh alam
sekitar melalui persentuhan melalui objek dengan indra dan pengetahuan
merupakan hasil yang terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap objek
tertentu.
Tabel beberapa jenis pengetahuan
|
No
|
Pengetahuan
|
Objek
|
Proses
|
Sifat
|
Hasil
|
|
1
|
Biasa
|
Tidak terbatas
|
Persepsi
|
Subjektif
|
Opini
|
|
2
|
Ilmiah
|
Khusus
|
Eksplanasi
|
Inter-subjektif
|
Kesimpulan
|
|
3
|
Filsafat
|
Umum
|
Refleksi
|
Absolut- Intesubjektif
|
Konsep dasar/ pemikiran
|
|
4
|
Agama
|
Tidak terbatas
|
Kontemplasi
|
Absolut
|
keyakinan
|
|
Ilmu (Science)
|
Pengetahuan (Knowledge)
|
|
Ilmu adalah segala sesuatu yang
diperoleh dari pengetahuan yang disusun dengan metode tertentu. (metode
ilmiah)
|
Pengetahuan adalah proses dari
hasil mengenal. Karena adanhya hubungan antara subyek yang sadar dengan obyek
yang dikenali, atau kesan yang terdapat dalam pikiran yang merupakan hasil
dari tangkapan panca indra,
|
|
Ilmu berdasarkan pada
rasionalitas
|
Pengetahuan muncul berdasarkan
perasaan biasa (Common sence)
|
|
Ilmu diperoleh melalui mkanisme
ilmiah dan metodis
|
pengetahuan diperoleh melalui
pengalaman
|
|
ilmu memiliki “usia” panjang
selama belum ada ilmu baru yang memberikan bantahan terhadap kebenaran
tersebut
|
pengetahuan bersifat “relatif”
tergantung dari pengalaman seseorang.
|
D. Hukum Tata Negara sebagai Ilmu
Dalam kepustakaan
hukum Belanda, perkataan staatrecht (hukum
tata negara) mempunyai 2 macam arti; pertama, sebagai staatrechtwetenschap
(ilmu hukum tata negara); dan kedua, positief staatrecht (hukum tata negara
positif). Istilah Staatrecht menurut
kepustakaan Belanda memiliki 2 arti, yaitu staatrecht
in ruimere zin (hukum tata negara dalam arti luas) dan staatrecht in engere zin (hukum tata negara dalam arti sempit)
Menurut sarjana Perancis, Maurice Duverger,
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur
organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara. Jimly Assiddiqie
mengatakan bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang
secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.
Sebagai imu, hukum
tata negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai metode untuk melakukan
penyelidikan. Menurut Burkens, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah
sistem pengambilan keputusan (dalam) negara, sebagaimana distrukturkan dalam
hukum (tata) positif.
E. Objek Kajian Ilmu Hukum Tata Negara
Secara umum, Ilmu
Hukum Tata Negara memiliki objek Kajian:
Ø organisasi
negara;
Ø Alat
kelengkapan negara;
Ø Konsep trias politica yang memiliki hubungan
kelembagaan dalam alat kelengkapan negara;
Ø Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan;
Ø Sistem
pemerintahan;
Ø Wilayah
dengan batas-batas yang telah ditentukan;
Ø Hak-hak
yang perlu dilindungi dalam menjaga hubungan antara rakyat dan negara;
Ø Human
Right atau hak asasi manusia;
Ø Norma
dasar yang membentuk semua yang diuraikan diatas.
bab ii
Hubungan Hukum
Tata Negara Dengan Ilmu Lain
A. Hukum Tata Negara dengan Ilmu Biologi
Dalam ilmu
biologi, kita mengenal adanya organ tubuh manusia, sedangkan didalam ilmu hukum
tata negara, kita mengenal adanya organ negara. Masing-masing organ memiliki
tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada konteks ini,
negara tak ubahnya tubuh manusia, bergerak dengan organ-organ. Apabila
organ-organ ini tidak ada, maka negara hanyalah fiksi teoritis, ias statis,
karenanya itulah yang dipelajari dalam ilmu negara.
Jika didalam ilmu
biologi, organ tubuh manusia terdiri atas: kepala,, tangan, kaki, mata, hidung,
jantung, dan organ lainnya. Sedangkan didalam ilmu hukum tata negara, organ
negara terdiri atas:
Ø Organ
Legislatif, meliputi: MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ø Organ
Eksekutif, meliputi: Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dst.
Ø Organ
Yudikatif, meliputi: MA, MK, dan KY.
B. Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Politik adalah
kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, seperti kegiatan
membentuk undang-undang dan kegiatan
melaksanakan perintah undang-undang. Sementara HTN dengan badan-badan politik
atau badan-badan kenegaraan dimana kegiatan-kegiatan politik diatraksikan.
Hans Kelsen
merumuskan: “Fur eine positivestiche
Betrachtung, die das Recht nich im Naturrecht verabsolutiert, is der Staat ein
Konig Midas, deemalles, was ergreift, zuRecht wird”. Artinya, sudah Nampak
hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan negara sebagai
pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri, yaitu hukum.
HTN mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Adapun
ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Objek kajiannya sama, yaitu “negara”.
Barents
mengammbarkan, hubungan antara ilmu politik dan HTN degan satu perumpamaan
bahwa HTN adalah kerangkanya, sedangkan ilmu politik adalah daging yang ada
disekitanya (het vless er omheen bezit).
C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Kenegaraan
Ilmu Hukum Tata
Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre). staatslehre atau
theorie der staat dapat dibagi dua, staatslehre in ruimerezin atau teori
negara dalam arti luas dan staatslehre in
engerezin atau teori negara dalam arti sempit.
George Jellinek,
menguraikan pohon ilmu kenegaraan atau staatswissenschaft
dalam arti luas yang mencakup cabang-cabang dan ranting-ranting ilmu
pengetahuan sebagai berikut.
Ø Beschreibende staatswissenschaft, yaitu
staatenkunde.
Artinya,
sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskripsi yang hanya menggambarkan dan
menceritakan peristiwa peristiwa yang berhubungan dengan negara.
Ø Theoritische staatswissenschaft atau staatsleer
Theoritische Staatswissenschaft mengadakan
penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikanya dalam satu kesatuan yang teratur
dan sistematis. Inilah Ilmu Kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang
sebenarnya.
Ilmu
kenegaraan disebut pula dengan staatswetenschap.
DaLam bahasa Inggris disebut general
state science (ilmu negara umum). Menurut Sjachran Basah, staatswetenschap
bukan hanya ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut
ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran merkantilisme. Karena ilmu
kenegaraan ini luas cakupannya, juga mencakup ilmu Negara dan hukum tata Negara,
bahkan karena begitu luasnya, ilmu kenegaraan membicarakan juga Negara dari
sudut pandang ekonomi.
D. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Negara dalam Arti Luas
Di negara Belanda,
Hukum Tata Negara disebut dengan Staatsrecht,
di Negara Jerman Verfassungsrecht, di
tanah Inggris disebut constitutional-law.
Adapun di negara Perancis, disebut Droit
Constitutionnel. Hukum Tata Negara dalam arti luas dan disebut staatsrecht in riume zin, sedangkan
Hukum Tata Negara dalam arti sempit disebut staatsrecht
in engezin.
Hukum Tata Negara
dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu: .
Ø Hukum
Tata Negara dalam arti sempit (Staatsrecht
in engezin) atau untuk singkatnya dinamakan Hukum Tata Negara (staiatsrecht).
Ø Hukum
Tata Usaha Negara (administratief recht).
Hubungan antara
HTN dan Ilmu Negara: pertama, dapat
ditinjau dari segi sifatnya yang praktis, orang langsung dapat menggunakan HTN
dalam penerapannya, sedangkan Ilmu Negara bersifat teorItis digunakan sebagai
ilmu pengetahuan pengantar bagi HTN.
Kedua, segi
manfaat. Menurut pendapat Rangers Hora Siscama" da lam bukunya Natuurtijke
waarheid en historiche, menggolongkan tugas ahli hukum di satu pihak sebagai
penyidik, sedang di pihak lain sebagai pelaksana yang akan menggunakan hukum
dalam keputusan-keputusannya. Karena itu ilmu negara mementingkan teoritisnya
sedangkan hukum tata negara lebih mementingkan bagaimana dari segi praktiknya.
E. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Publik Internasional
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Hukum tata negara dan hukum internasional publik sama-sama
merupakan cabang ilmu politik hukum politik. Namun objek kajian internasional
publik berbeda. Hukum tata negara hanya
pelajari negara dari struktur internalnya, sedangkan hukum internasional publik
mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara itu secara eksternal.
Hukum
internasional itu sendiri, ada pula yang bersifat privat (perdata) di samping
ada yang bersifat publik. Keduanya sama-sama menelaah dan mengatur mengenai
organisasi negara. Akan tetapi, hukum internasional mempelajari dan mengatur
mengenai hubungan-hubungan eksternal dari negara, sedangkan hukum tata negara
yang di bahas adalah perspektif yang bersifat internal, misalnya teori tentang
kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan raja, ataupun teori kedaulatan
Tuhan.
F. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara
Menurut Van
Vollenhoven, Hukum Tata Negara sebagai
kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta
memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah
membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi
sampai yang terendah kedudukannya. Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh
kegiatan Negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas
pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,
polisi dan tugas membuat peraturan.
Sedangkan
Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak
bergerak. Adapun untuk Hukum Adminitrasi Negara adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika
badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata
Negara. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti Negara dalam keadaan
bergerak.
Menurut Logemann,
Hukum Tata Negara itu mempelajari:
Ø Susunan
dari jabatan-jabatan
Ø Penunjukan
mengenai pejabat-pejabat
Ø Tugas
dan kewajiban yang melekat pada jabatan;
Ø Batas
wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang
dikuasainya
Ø Hubungan
antarjabatan
Ø Penggantian
jabatan; dan
Ø Hubungan
antara jabatan dan pejabat.
Adapun hukum
administrasi negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang
dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Bab III
Asas-Asas Hukum
Tata Negara
A. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum (Rechts
Beginsellen) merupakan salah satu bagian dari kaidah hukum. Asas hukum bersifat
umum dan abstrak, sehingga ia menjadi roh dan spirit dari suatu
perundangundangan. Pada umumnya hukum itu berubah mengikuti kaidah hukumnya,
sedangkan kaidah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat, jadi
terpengaruh waktu dan tempat.
Menurut Bellefroid
menyatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum
positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang
lebih umum. Sedangkan menurut Van Eikema Hommes menyatakan asas hukum adalah
dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
B. Asas Negara Hukum
1) Rechstaat. Menurut Scheltema, unsur-unsur rechtsstaat
adalah: (a) kepastian hukum; (d) persamaan; (c) demokrasi;
2) Rule of Law. Konsep the rule of
law oleh A.V. Dicey yaitu mempunyai tolok ukur/ unsur-unsur sebagai berikut:
a. Supremasi
hukum atau supremacy of law.
b. Persamaan
di depan hukum, atau equality before the law.
c. Konstitusi
yang didasarkan atas hak-hak perseorangan atau the conti- tution based on
individual right.
3) Socialist Legality. Socialist legality
memberikan jaminan hak-hak dan kebebasan politik para warga negara, melindungi
pekerja, perumahan dan hak-hak serta kepentingan jasmani perseorangan, dan
kehidupan, kesehatan, kemuliaan dan reputasi mereka.
C. Asas Pancasila
Adalah
asas hukum tata negara yang menjadikan pancasila sebagai landasan atau acuan
dalam menjalankan sebuah sistem dalam suatu negara. Artinya segala bentuk aturan yang mengatur sebuah negara haruslah
bersandar pada nilai-nilai pancasila, baik itu nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
D. Asas Demokrasi
Adalah
asas hukum tata negara yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan
penuh. Artinya segala bentuk keputusan yang menyangkut kepentingan bernegara
haruslah bersumber pada aspirasi rakyat. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat, itulah prinsip demokrasi.
E. Asas Negara Kesatuan
Adalah
asas hukum tata negara yang memprioritaskan adanya persatuan tentang bagaimana
membangun, mengolah suatu tatanan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah
air Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda
tapi tetap satu.
F. Asas Hak Asasi Manusia
Adalah
asas hukum tata negara, dimana didalam pelaksanaannya menjamin terlaksannya hak
kewajiban setiap warga negaranya. Artinya ketika terjadi permasalahan yang
menyangkut kepentingan masyarakat terutama hal-hal dalam persoalan hak dasar,
maka negara harus hadir sebaagai
penengah dalam menyelesaikan persoalan itu.
G. Asas Check
and Balances
Adalah
asas hukum tata negara dimana didalam pelaksanaannya ada prinsip Check and Balances. Artinya, dalam
menjalankan suatu sistem pemerintahan, maka harus ada pengawasan, sehinggga
keseimbangan itu bisa tercapai.
H. Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1) Asas
kepastian hukum
2)
Asas kepentingan umum
3)
Asas keterbukaan
4)
Asas kemanfaatan
5)
Asas ketidak berpihakan/tidak
diskriminatif
6)
Asas kecermatan
7)
Asas tidak menyalahgunakan wewenang
8)
Asas pelayanan yang baik
9)
Asas tertib penyelenggaraan negara
10) Asas
akuntabilitas
11) Asas
proporsionalitas
12) Asas
profesionalitas
13) Asas
keadilan
BAB IV
Sumber hukum tata
negara
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang ketika dilanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Source
of law
juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason of the validity of law. Semua norma yang lebih tinggi
merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah.
B. Sumber Hukum Tata Negara Materil
Sumber hukum dalam
arti materiel, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Artinya sumber hukum dalam arti materiel ialah
sumber dari substansi hukum berupa perjanjian, kebiasaan-kebiasaan, dan
sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.
C. Sumber Hukum Tata Negara Formal
Dalam hal ini
perangkat kajian positivisme hukum sangat berkaitan dengan eksistensi sumber
hukum tata negara formal, sebab menjadi dasar hukum bagi pembentukan sistem
politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, kelembagaan negara dan kehidupan
ketatanegaraan lainnya yang lebih luas.
Sumber hukum formil terdiri atas:
1)
Peraturan
Perundang-undangan
a) Undang-undang
Dasar NRI Tahun 1945
b) Ketetapan
MPR
c) Undang-undang/Perpu
d) Peraturan
Pemerintah
e) Peraturan
Presiden
f) Peraturan
Daerah Provinsi
g) Peraturan
Daerah Kabupaten
h) Peraturan
Desa
2)
Kebiasaan
atau Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi
ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan.
3)
Yurisprudensi
dalam Hukum Tata Negara
yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang berkekuatan tetap dan diikuti serta
dijadikan sebagai dasar keputusan oleh hakim lain mengenai masalah yang sama.
4)
Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang oleh 2 negara atau lebih yang mengikat negara-negara
yang melakukan perjanjian.
5)
Doktrin
Doktrin adalah
pendapat atau teori-teori dari para ahli hukum.
Bab v
KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi
Dalam masyarakat
Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea
diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi
adalah undang-undang biasa. kata constitution
juga diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang menentu hakikat sesuatu (the "make" or compositionwich
determines the natur of any thing).
Jadi konstitusi adalah
sebuah aturan yang sifatnya mendasar dan dijadikan sebagai acuan atau pendoman
yang yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara yang dimuat dalam ketentuan
perundang-undangan.
B. Konstitusi Menurut Para Ahli
1)
K. C. Wheare
K.C.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai "keseluruhan sistem ketatanegraan
dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau
memerintah dalam pemerintahan satu negara.
2)
E. C. S. Wade
E.C.S.
Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan Undang-undang Dasar adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan
tersebut.
3)
Hans Kelsen
Hans
Kelsen menyatakan bahwa konstitusi negara biasanya juga disebut sebagai hukum
fundamental negara, yaitu dasar dari tata hukum nasional. Konstitusi secara
yuridis dapat pula bermakna norma-norma yang mengatur proses pembentukan
undang-undang, di samping meng. samping meng. atur pembentukan dan kompetensi
dari organ-organ eksekutif dan yudikatif.
C. Sifat dan Bentuk Konstitusi
1)
Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
Suatu
konstitusi disebut tertulis, jika ia ditulis dalam sebuah atau beberapa naskah.
Sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis,ketika ia tidak dituliskan dalam sebuah atau
beberapa naskah, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang
biasa.
2)
Fleksibel
atau Rigid
Dikatakan
fleksibel, ketika sebuah konstitusi mampu menyesuaikan dengan perkembangan
zaman dan mengikuti apa yang menjadi polemik dan dinamika masyarakat. Sedangkan
dikatakan rigid, ketika konstitusi itu menjadi kaku, dimana konstitusi tidak mampu mengikuti
dinamika dan perkembangan masyarakat, sehingga ketika terjadi sebuah
permasalahan, akan sulit untuk menyelesaikannya karena tidak mampu menemukan
sebuah solusi alternatifdalam memecahkan suatu masalah.
D. Materi Muatan Konstitusi
Pada dasarnya,
materi muatan konstitusi dapat dilihat subtansinya: (a). Bentuk negara; (b). Bentuk pemerintahan; (c). Sistem
pemerintahan; (d). Organ-organ negara; (e). Pembagian kekuasaan atas
organ-organ negara; (f). Cara memperoleh kekuasaan untuk menduduki
jabatan-jabatan dalam organ negara; (g). Perlindunngan terhadap HAM; (h).
Kewarganegaraan; dan (i). Perubahan konstitusi.
E. Kedaulatan dalam Konstitusi
1)
Kedaulatan
Tuhan
Adalah
kedaulatan yang megatakan bahwa walaupun kedaulatan tidakterikat pada daya
paksa hukum, tetapi kedaulatan itu tunduk pada kekuasaan Tuhan dan hukum alam
dengan saksi yang dipaksakan oleh Tuhan.
2)
Teori
Kedaulatan Raja
Adalah
kedaulatan yang berpandangan bahwa rajalah yang memegang kekuasaan tertinggi
negara. Artinya, raja memiliki peranan dan pengaruh yang sangat kuat dan
absolut dalam menjalankan sistem
pemerintahan suatu negara.
3)
Kedaulatan
Negara
Adalah
kedaulatan yang berpandangan bahwa hukum adalah penjelmaan kehendak negara,
jadi hukum diciptkan oleh negara, dengan demikian, satu-satunya sumber hukum
adalah negara.
4)
Teori
Kedaulatan Hukum
Adalah
kedaulatan yang berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
adalah hukum itu sendiri. Baik raja, penguasa, maupun rakyat atau warga negara,
dan bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum.
5)
Teori
Kedaulatan Rakyat
Adalah
kedaulatan yang berpandangan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam menjalankan sistem dan roda pemerintahan suatu negara, itulah demokrasi. Democracy is a government, from the people,
by the people, and for the people.
F. Tafsir Konstitusi
1) Interpretasi
Gramatikal
2) Interpretasi
Restriktif
3) Interpretasi
Ekstensif
4) Interpretasi
Literal dan Tekstual
5) Interpretasi
Autentik
6) Interpretasi
Sistematik
7) Interpretasi
Historis
8) Interpretasi
Teleologis
9) Interpretasi
Sosiologis
10) Interpretasi
Holistik
11) Interpretasi
Futuristik
12)
Interpretasi Komparatif (perbandingan)
13) Interpretasi
Filosofis
G. Perubahan Konstitusi
Suatu perubahan konstitusi dimaksudkan
agar bagaimana konstitusi itu mampu beradaptasi terhadap dinamika dan
perkembangan masyarakat. Menurut Sri Soemanti, kata perubahan dalam konstitusi
sama artinya dengan mengandemen konstitusi. Menurut C. F. Strong, ada 4 macam
cara perubahan:
1. Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi
menurut batasan-batasan tertentu.
2. Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sebuah referendum
3. Perubahan
konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukann oleh sejumlah
negara-negara bagian.
4. Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi
atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan.
Bab vi
Sejarah
ketatanegaraan Indonesia
A. Pengertian
Sejarah
ketatanegaraan yang dimksud adalah “peristiwa” dan “ilmu”. Jadi, sejarah
ketatanegaraan Indonesia adalah perkembangan ketatanegraan atau dinamika
ketatanegaraan, yakni terkait dengan konstitusi, kelembagaan negara, sistem
pemerintahan, bentuk negara, bentuk pemerintahan, serta hal-hal yang
berhubungan dengan masalah kenegaraan secara umum dalam konteks historis.
B. Periode Pra-Proklamasi 1945
Selain membahas
mengenai pembentukan dasar negara, pada masa pra-proklamasi 1945, juga membahas
mengenai hal-hal yang menyangkut ketata negaraan. Seperti:
Ø Rapat
pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas mengenai bentuk negara, antara monarki dan
republik, dan alhasil dipilihlah republik
sebagai bentuk negara Indonesia.
Ø Rapat
pada tanggal 11 Juli 1945 dibahas mengenai batas-batas negara, dan akhirnya
disepakatilah “Hindia-Belanda, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Portugis
Timur, dan Papua seluruhnya dengan pulau-pulau sekelilingnya sebagai batas
negara Indonesia.
Ø Pada
tanggal 14 Juli 1945, dibahas mengenai rumusan tentang soal pembelaan dan soal
keuangan serta perekonomian.
Ø Perundingan
terkait dengan pemindahan ibu kota Indonesia merdeka, usulan itu ditolak dengan
45 suara, yang sepakat hanya 19 suara
Ø Persoalan
terkait pendidikan dan pengajaran yang ditambah dengan Bab IX dan X diterima
dengan suara bulat.
C. Periode 17 Agustus 1945-1949
Pada tanggal 18
Agustus, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan,
mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara
republik Indonesia. Dengan demikian, terbentuklah pemerintahan negara kesatuan
Indonesia yang berbentuk republik (NKRI) dengan kedaulatan ditangan rakyat yang
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
D. Periode Konstitusi RIS 1949
Berbicara tentang
konstitusi RIS, maka tentu tak lepas dari yang namanya peristiwa Konferensi
Meja Bundar. Didalam insiden Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den
Haag pada tanggal 23 Agustus 1949, dihasilkan 3 persetujuan pokok;
Ø Mendirikan
negara Republik Indonesia Serikat.
Ø Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Ø Didirikan
Uni antara Republik Indonesia Serikat dan kerajaan Belanda.
Didalam konstitusi RIS, jelas diatur mengenai
sistem kekuasaan negara, seperti: Pemilihan
presiden dilakukan dengan cara pemufakatan pemerintah dengan negara-negara
bagian, dan dibentuknya perdana menteri, pembentuk cabinet, departemen, dewan menteri,
senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan, Jaksa Agung, dan Konstituante.
E. Periode UUDS 1950
Dengan
UU Federal No. 7 Tahun 1950, maka ditetapkanlah perubahan konstitusi RIS 1949
menjadi UUDS 1950. UUDS 1950, juga mengatur sistem ketatanegaraan, diantaranya:
Ø Senat
dan DPA dihapus
Ø Presiden
tetap Ir. Soekarno
Ø Kedudukan
Wapres sebelum konstituante harus dipertimbangkan.
Ø Dibentuknya
Majelis perubahan UUD yang terdiri atas anggota-anggota parlemen dan Komisi
Naional Pleno yang belum menjadi anggota parlemen.
Ø Konstituante
harus dibentuk segera dengan pemilu.
Ø Dewan
menteri bersifat parlementer
F. Periode Kembali Ke UUD 1945
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945 rumusan pancasila dan sistematika pancasila tetap
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. UUD 1945
menetapkan 6 lembaga negara sebagai berikut:
Ø
MPR (Majelis permusyaratan Rakyat).
Ø
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Ø
Presiden
Ø
DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
Ø
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Ø
MA (Mahkamah Agung)
G. Periode Pasca Amandemen UUD NRI 1945
Amandemen berjalan
dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Perubahan yang signifikan dalam UUD NRI 1945
berkaitan lansung dengan lembaga-lembaga negara. lembaga-lembaga negara yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Lembaga
Negara Lapis Pertama
Ø Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Ø Dewan
Perwakilan Rakyat
Ø Dewan
Perwakilan Daerah
Ø Presiden
Ø Badan
Pemeriksa Keuangan
Ø Mahkamah
Konstitusi
Ø Mahkamah
Agung
Ø Komisi
Yudisial
2) Lembaga
Negara Lapis Kedua
Ø Menteri
Negara
Ø Tentara
Nasional Indonesia
Ø Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Ø Komisi
Pemilihan Umum
Ø Dewan
Pertimbangan Presiden
Ø Bank
Sentral
3) Auxiliary State Organ
(Lembaga Negara Bantu sebagai Lapis ketiga)
Ø Lembaga
dengan Nama ”Badan”
Ø Lembaga
dengan Nama ”Dewan”
Ø Lembaga
dengan Nama ”Komisi”
Ø Lembaga
dengan Nama ”Komite”
Ø Lembaga
dengan Nama ”Lain”
bab vii
Lembaga negara
A. Pengertian Lembaga Negara
Dalam arti sempit,
lembaga negara dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office), dan pejabat umum,
pejabat publik (public official). Menurut
Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalamUUD 1945,
yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
B. Lembaga Negara Lapis Pertama
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Adalah
lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena dalam waktu yan g
lama, MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan menempati posisi sebagai
representasi rakyat. MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil
pemilu, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya,
melantik wakil presiden menjadi presiden, memilih wakil presiden, memilih
presiden dan wakil presiden.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat
Didalam
Pasal 20 UUD 1945, disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang, dimana dalam rancangannya
harus mendapatkan persetujuan bersama, dan disahkan oleh presiden untuk menjadi
Undang-undang.
3)
Dewan
Perwakilan Daerah
Representasi
DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili daerah. Didalam Pasal 22D UUD NRI
Tahun 1945 dijelaskan bahwa: DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pengelolaan sumber
daya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD
juga ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai hal diatas.
4)
Presiden
Pasal 4
Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,”Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang dasar.” Tugas
presiden adalah sebagai kepala negara, kepala ekskutif/pemerintahan, sebagai
diplomat utama, sebagai legislator utama, dan sebagai panglima tertinggi
angkatan bersenjata,
5)
Badan
Pemeriksa Keuangan
Adalah
sebuah lembaga yang bergerak dibidang finansial atau keuangan negara, dimana ia
bertindak dalam mengawasi atau memeriksa hal-hal yang menyangkut keuangan
negara.
6)
Mahkamah
Konstitusi
Adalah
sebuah lembaga yudisial yang bertugas untuk menguji UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
7)
Mahkamah
Agung
Adalah
sebuah lembaga yudisial yang merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah NRI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
8)
Komisi
Yudisial
Adalah
sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penopang kekuasaan yng mengontrol kode
etik dn perilaku hakim. Tugas KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung,
serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku
hakim.
C. Lembaga Negara Lapis Kedua
1)
Menteri
Negara
Adalah
lembaga negara yang bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan
kekuasaan dan sistem pemerintahan suatu negara. Kedudukan menteri adalah
sebagai pembantu presiden, sehingga menteri-menteri bertanggung jawab
sepenuhnya kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan kepada DPR, oleh
karena statusnya sebagai pembantu presiden.
2)
Tentara
Nasional Indonesia
Adalah
lembaga negara yang bertugas sebagai alat pertahanan sebuah negara. Tugas pkok
TNI,adalah mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, berdasarkan pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Adalah
lembaga negara yang yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat.
4)
Komisi
Pemilihan Umum
Adalah
lembaga negara yang yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri,
profesional, dan berintegritas demi terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL.
5)
Dewan
Pertimbangan Presiden
Adalah
lembaga negara yang yang bertugas untuk memberikan nasehat kepada presiden,
sehingga hal ini akan memberikan pertimbangan terhadap sebuah keputusan yang hendak
diambil oleh seorang presiden.
6)
Bank
Sentral
Adalah
lembaga negara yang yang bertugas untuk mengatur nilai satuan uang Indonesia
dengan sebaik-baiknya demi kemakmurang bangsa, serta menyelenggarakan peredaran
uang di Indonesia.
D. Auxiliary
State Organ
(Lembaga Negara Bantu sebagai Lapis ketiga)
1)
Lembaga
dengan Nama ”Badan”
Contohnya: Badan Amil Zakat
Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Sertifikasi
Profesi, Badan Olahrahraga Profesional, dan Badan Pengatur Hilik Minyak dan
Gas.
2)
Lembaga
dengan Nama ”Dewan”
Contohnya: Dewan Energi Nasional, Dewan
Jaminan Sosial Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Nasional, dan
Dewan Koperasi Indonesia.
3)
Lembaga
dengan Nama ”Komisi”
Contohnya: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Komisi Pemberatasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia, dan Komisi Hukum Nasional.
4)
Lembaga
dengan Nama ”Komite”
Contohnya: Komite Akreditasi Nasional, Komite
Ekonomi Industri Nasional, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Komite
Nasional Keselamatan Transportasi, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
5)
Lembaga
dengan Nama ”Lembaga”
Contohnya: Lembaga Kerjasama Tripartit,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Prooduktivitas Nasional, dan
Lembaga Sensor Film.
6) Lembaga
dengan Nama ”Lain”
Contohnya: Konsil Kedoteran Indonesia, Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan, Ombdusman Republik Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bab viii
Sistem
Pemerintahan
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu sistem yang mmempengaruhi tatanan hukum, yang
memiliki keterkitan satu sama lain untuk mencapai tujuan dan fungsi suatu
negara.
B. Sistem Pemerintahan Pesidensial
Adalah suatu
sistem pemerintahan, dimana presiden sebagai kepala negara (chief of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government). Contohnya Amerika
Serikat dan Indonesia.
C. Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah suatu
sistem pemerintahan, dimana presiden hanya sebagai kepala negara (chief of state) atau sebagai simbol,
sedangkan urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri selaku kepala
pemerintahan (head of government). Contohnya
Inggris dan India.
D. Sistem Pemerintahan Campuran
Adalah suatu
sistem pemerintahan yang merupakan sistem kuasi-presidensial dan
kuasi-parlementer.
E. Sistem Pemerintahan Referendum
Adalah suatu
sistem pemerintahan yang merupakan bentuk dari sistem kuasi-presidensial dan
sistem presidensial murni, dimana didalam pembuatan undang-undang, itu
berada dibawah pengawasan rakyat yang
mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
F. Sistem Pemerintahan di Indonesia
1)
Sistem
Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945
Berdasarkan
uraian yang dipaparkan oleh Sri Soemantri, dapat diperinci ciri sistem
pemerintahan di Indonesia sebelum amendemen UUD e1945, sebagai berikut:
Ø MPR
merupakan penjelmaan dari rakyat Indonesia yang memliki sejumlah kekuasaan,
yaitu menetapkan dan mengubah Undang Undang Dasar, menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN), dan memilih presiden dan wakil presiden ciri-ciri
pemerintahan parlementer
Ø Karena
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, maka presiden dan wakil presiden
tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
Ø Presiden
merupakan memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dan dibantu oleh para
menteri yang diangkat dan diberhentikan sendiri oleh presiden.
Ø Dalam
praktiknya, pemberhentian presiden oleh MPR pernah terjadi pada sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia semasa kepemimpinan Presiden Soekarno dan K.H. Abdurahman
Wahid.
2)
Sistem
Pemerintahan Sesudah Perubahan UUD 1945
Adapun
perubahan ketiga ini meliputi:
Ø Kedudukan
dan kekuasaan MPR
Ø Negara
Indonesia adalah negara hukum
Ø Jabatan
presiden dan wakil presiden. Hal ini berkenaan dengan
·
Tata cara pemilihan
·
Pemilihan presiden dan wakil presiden
langsung oleh rakyat
· Pembentukan
lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Komisi Yudisial
·
Pengaturan tambahan terhadap Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pemilihan umum
Bab ix
Pemerintahan
Daerah
A. Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerahdan DPRD
menurut aasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945.
B. Asas
Pemerintahan Daerah
1)
Desentralisasi
Adalah
urusan pemerintahan pusat yang merupakan wewenang dan tanggung jawabnya
sebagian diserahkan kepada badan-badan/lembaga pemerintah daerah agar menjadi
urusan rumah tangganya, sehingga urusan tersebut beralih dan menjadi wewenang
dan tanggung jawab pemerintah daerah.
2)
Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewewenangan pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical
diwilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3) Medebewind (Tugas
Pembantuan)
Adalah
pemberian kemungkinan kepada pemerintah/pemerintah daerah yang tingkatannya
lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya
lebih rendah agar melaksanakan tugas rumah tangga (daerah yang tingkatannya
lebih atas tersebut).
C. Pembagian Urusan Pemerintahan
1)
Urusan
Pemerintahan Absolut
Urusan
pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absolut meliputi: (a). Politik
luar negeri, (b). Pertahanan, (c). Keamanan, (d). Yustisi, (e). Moneter dan
fiskal nasional, dan (f). Agama.
2)
Urusan
Pemerintahan Konkuren
Urusan
pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah
pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar meliputi: (a). Pendidikan, (b). Kesehatan, (c). Pekerjaan umum dan penataan ruang, (d). Perumahan rakyat dan kawasan
permukiman, (e). Ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, (f). Sosial.
3)
Urusan Pemerintahan
Umum
Urusan
Pemerintahan Umum Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan
umum tersebut meliputi:
a) Pembinaan
wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan
Pancasila, pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika
serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b) Pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya
guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
d) Penanganan
konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
e) Koordinasi
pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, HAM, pemerataan, dan keadilan.
f) Pelaksanaan
semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak
dilaksanakan oleh instansi vertikal.
D. Unsur Pemerintahan Daerah
1)
Pemerintah
Daerah
Pemerintah
daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Anggota DPRD adalah pejabat daerah. DPRD mempunyai tiga
fungsi, yakni: (a). Pembentukan peraturan daerah (Perda), (b). Anggaran, dan
(c). fungsi pengawasan.
3) Perangkat
Daerah
Kepala
daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat
daerah. Perangkat daerah diisi oleh
pegawai aparatur sipil negara.
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas: (a). Sekretariat daerah, (b). Sekretariat DPRD,
(c). Inspektorat, (d). Dinas, dan (e).
Badan. Adapun perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas: (a). Sekretariat daerah, (b). Sekretariat DPRD,
(c). Inspektorat, (d). Dinas, (e). Badan dan (f). Kecamatan.
E. Kewenangan Daerah dalam Negara Kesatuan
Di dalam negara
kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, karena sistem pemerintahan
indonesia salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan,
maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri, sehingga menimbulkan
hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan, keuangan,
pengawasan, dan antarsatuan organisasi pemerintahan.
Prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan
pada negara kesatuan yaitu:
Ø pertama,
kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi
hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan.
Ø Kedua,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan
hubungan hierarkis.
Ø Ketiga,
kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan atau diserahkan kepada da erah dalam
kondisi tertentu, di mana daerah tidak mampu menjalankan dengan baik, maka
kewenangan yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut dapat ditarik kembali ke
pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut. Jadi,
keberadaan peran pemerintah pusat tetap dibutuhkan untuk mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh.
Bab x
Pemerintahan Desa
A. Pengertian pemerintahan desa
Pengertian
pemerintahan desa sebenarnya termuat
secara jelas melalui Pasal 1
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Pemerintahan desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintahan desa sebagai bagian dari
pemerintahan kabupaten/kota.
Sejak zaman
Hindia-Belanda, desa telah diakui sebagai sebagai kumpulan masyarakat yang
terikat pada adat tertentu hidup di desa-desa atau nama lain sesuai dengan
karakeristik setempat. Dalam hubugannya dengan organisasi pemerintahan
Hindia-Belanda, desa diakui sebagai suatu kesatuan hukum yang berdasar pada
hakim-hakim desa diakui secara resmi pada 1935.
B. Tentang desa
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurusi
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Menurut Pasal 1
angka 1 UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusi urusan
pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
C. Asas, tujuan dan fungsi pemerintahan desa
Asas pemerintahan
desa sebagai berikut: rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan,
gotong royong, kekeluargan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi,
kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
pemerintahan desa
pada hakikatnya berfungsi sebagai pelaksana pembangunan, sebagai sarana dalam
pemberdayaan masyarakat desa, dan sekaligus sebagai pendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk
pengembangan potensi dan aset guna kesejahteraan bersama dan untuk kepentingan
umum.
Pemerintahan desa
bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antar manusia
serta hubungan antar manusia dengan alam dan Tuhan. Bangunan hukum desa juga
merupakan fundamen bagi tata negara Indonesia, memiliki arti bahwa bangsa dan
negara sebenarnya terletak di desa. Sehingga pemerintahan desa sejatinya
bertujuan untuk membangun NKRI.
D. Unsur-unsur pemerintahan dan pemerintahan
desa
1)
Kepala
desa
Kepala
desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam
melaksanakan tugasnya, kepala desa
memiliki wewenang:
Ø
Memimpin penyelennggaraan pemerintahan
desa;
Ø
Mengangkat dan memberhentikan perangkat
desa;
Ø
Memegang kekusaan pengelolaan keuangan dan
aset desa;
Ø
Menetapkan peraturan desa;
Ø
Menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Desa;
Ø
Membina kehidupan masyarakat desa;
Ø
Membina ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa;
Ø
Membina dan meningkatkan perekonomian
serta meengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untu
sebesar-besarnya kemakmuran desa;
Ø
Mengembangkan sumber pendapatan desa; dan
Ø
Mengsusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2)
Perangkat
desa
Perangkat
desa terdiri atas: secretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana
teknis. Perangkatt desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Perangkat diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan
dengan camat atas nama bupati/walikota.
3)
Badan
permusyawaratan desa
Badan
permusyawaratan desa mempunyai fungsi:
Ø Membahas
dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Ø Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Ø Melakukan
pengawasan kinerja kepala desa.
Angggota
badan permusyawaratan desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakila wilayah yang dipiih
secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 tahun
terhitumh sejak pengucapan sumpah/janji.
E. Struktur organisasi perangkat desa
Sekretariat desa
dipimpin oleh sekretaris desa, dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
Sekretariat desa paling banya terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan tata usaha
dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit terdiri dari
2 yaitu urusan umum dan urusan perencanaan, dimana masing-masing dipimpin oleh
kepala urusan.
Sedangkan dalam
satuan tugas kewilayahan, kepala desa dibantu oleh pelaksana kewilayahan.
Jumlah urusan pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional dengan yang
dibutuhkan sesuai luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlahh
kepadatan penduduk serta srana dan prasarana penunjang tugas.
Pelaksana teknis
merupakan unsur pembantu kepala desa dari segi pelaksanaan tugas operasional.
Pelaksana teknis paling banyak terdiri dari 3 seksi. Yaitu seksi pemerintahan,
seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Serta paling sedikit yaitu seksi pemerintahan
serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
F. Pembangunan desa
Indonesia pada
awal orde baru merencanakan pembangunan lima tahun (repelita) dan sebenarnya berada
dalam momentum yang baik untuk membangu desa, dan untuk itu dibutuhkan adanya
keseimbangan dalam pengembangan sumber daya manusia terutama untuk mengatasi
keterbatasan wilayah dalam membangun desa.
Pembangunan desa
bertujuan untuk meingkatkan kualitas hidup manusia serta penaggulagan
kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local serta pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
G. Peraturan desa
Dalam Pasal 69
Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jenis peraturan desa terdiri atas
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa.
Peraturan desa
ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa, dimana masyarakat desa berhak memberikan masukan dan
aspirasinya dalam membangun rancangan peraturan desa.
Selain peraturan
desa, terdapat pula peraturan bersama kepala desa, yaitu peraturan yang
ditetapkan oleh kepala desa dari 2 atau lebih yang melakukan kerjasama antar
desa. Peraturan bersama kepala desa merupakan perpaduan kepentingan desa
masing-masing dalam kerjasama antar desa.
H. Keuangan desa
Keuangan desa
adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang sertasegala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhbungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban desa.
Secara umum, pembahasan keuangan desa dapat
dikelompokkan menjadi beberapa tema, yaitu lingkup keungan desa pendapatan
desa, APB Desa, belanja dan aset desa.
Sumber pendapatan
desa diatur dalam dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui
ketentuan ini, desa berhak mendapatkan 10% dari dana perimbangan yang diterima
oleh kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, disamping
sumber-sumber pendapatan lain.
Secara yuridis,
pendapatan desa bersumber dari:
Ø Pendapatan
desa terdiri atas hasiil usaha, hasil
aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong;
Ø Alokasi
APBN;
Ø Bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
Ø Alokasi
dana desa yang merupakan pembagian dari perimbangan yang diterima
kabupaten/kota;
Ø Bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota;
Ø Hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
Ø Pendapatan
desa lainnya yang sah.
Belanja desa
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam
musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah.
Bab xi
Kewarganegaraan
A. Pengertian kewarganegaraan
Salah satu unsur
yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Ibrahim mendefinisikan warga negara
dengan "rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya
dengan negara."
Kewarganegaraan (citizenship) adalah suatu status
menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum
tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
B. Asas kewarganegaraan
Menurut penjelasan
umum Undang-undang No. 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan meliputi:
1) Asas
ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2) Asas
ius soli terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran yang secara terbatas diberlakukan bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3) Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4) Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
C. Kewarganegaraan Berdasarkan UU
kewarganegaraan
Menurut C.S.T.
Kansil, dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi
digunakan dua stelsel. Pertama, stelsel aktif di mana untuk menjadi warga suatu
negara, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif. Kedua,
stelsel pasif, di mana seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga
negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum.
Menurut Pasal 9 UU
No. 12 Tahun 2006, Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga
negara RI) untuk menjadi warga negara Indonesia. Caranya ialah pewarganegaraan
atau naturalisasi.
Seorang asing yang
ingin menjadi warga negara RI dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan
permohonan kepada Menteri Kehakiman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
pemohon, antara lain:
1) Telah
berusia 18 tahun.
2) Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
3) Sehat
jasmani dan rohani.
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar NRI 1945.
5) Tidak
pernah dijatuhkan pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6) Jika
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
7) Mempunyai
pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
D. Cara Penentuan kewarganegaraan
Dalam menentukan
kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain
berlaku asas ius sanguine. Hal ini akan menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:
Ø Apatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Ø Bipatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Pasal 1 ayat (1)
UU Kewarganegaraan secara normatif menentukan bahwa warga negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangangan.
Undang-Undang Kewarganegaraan juga menentukan, bahwa yang berhak menjadi WNI
adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
UU kewarganegaraan ini diundangkan sudah menjadi WNI
Selain ketentuan itu, yang menjadi WNI secara
otomatis disebabkan oleh tiga peristiwa hukum:
Ø Berdasarkan
keturunan dari orangtua (ius sanguinis)
Ø Berdasarkan
tempat kelahiran (ius sol)
Ø Broses
pengangkatan anak (adopsi).
Bab xii
Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat.
Menurut
G.J. Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar
dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiannya yang
tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena bila dicabut hilang juga
kemanusiaannya.
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Di Amerika Serikat
perjuangan hak asasi manusia itu disebabkan oleh karena rakyat Amerika Serikat
yang berasal dari Eropa sebagai imigran merasa tertindas oleh pemerintahan
Inggris. Hal itu berlainan dengan apa yang dialami oleh bangsa Perancis yang
pada abad ke-17 dan ke-18 dipimpin oleh pemerintahan raja yang bersifat
absolut. Sebagai reaksi sebagai reaksi absolutisme itulah, Montesquieu merumuskan
teorinya yang dikenal dengan istilah trias politica yang dikemukakannya dalam
buku L'esprit des Lois (1748).
Montesquieu
berpendapat bahwa kekuasaan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Sedangkan Jean Jacques Rousseau yang menghendaki
adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat.
Pada tahun 1948,
disusun The Universal Declaration of
Human Rights 1948 yang menjadi contoh bagi semua negara yang hendak
membangun dan mengembangkan diri sebagai negara demokrasi yang menghormati dan
melindungi hak asasi manusia.
Akhirnya, setelah
18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian
tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya) dan Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak
sipil dan politik).
instrumen-instrumen
PBB dimaksud dapat kita susun secara berturut-turut sebagai:
1)
Universal
Declaration of Human Rights, 1948.
2)
Convention
on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1948.
3)
International
Covenant on the Eliminationof All Forms of Racial Discrimination, 1965.
4)
International
Covenant on Econimic, Social, and Cultural Rights, 1966.
5)
International
Covenant on Civil and Political Rights, 1966.
6)
Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, 1979.
7)
Convention
against Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or
Punishment, 1984.
8)
Convention
on the Rights of the Child, 1989.
C. Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Didalam Universal Declaration of Human Rights, memuat 30 pasal, yang intinya mengandung 3
hak-hak pokok sebagai berikut:
Ø Pertama,
hak hidup, hak untuk bebas dari penghambaan, hak untuk bebas dari penangkapan
dan penahanan sewenang-wenang, hak atas peradilan yang fair, dan hak atas
bantuan hukum.
Ø Kedua,
hak-hak politik yang meliputi hak atas kebebasan berkelompok, hak atas
kebebasan berpendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk turut serta dalam
pemerintah, hak untuk turut serta dalam pemilihan yang bebas, dan sebagainya.
Ø Ketiga,
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mencakup hak atas jaminan sosial, hak
atas pekerjaan, hak atas pengupahan yang adil, hak atas istirahat dan cuti
liburan, hakuntuk memasuki serikat pekerja, hak atas pengajaran, dan hak untuk
turut serta dalam hidup kebudayaan masyarakat
D. Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bentuk pengaturan
lebih lanjut tentang hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD, sebagai berikut:
Ø Sesuai
dengan pengaturan Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya telah ditetapkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum dan Undang-Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø Sesuai
dengan pengaturan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, telah
ditetapkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis.
Ø Sesuai dengan pengaturan Pasal 28I ayat (5)
tentang penegakan dan pelindungan hak asasi manusia, telah ditetapkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Secara garis
besar, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia (Pasal 9 s/d 66), terdiri dari:
1) Hak
untuk hidup
2) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak
mengembangkan diri
4) Hak
memperoleh keadilan.
5) Hak
atas kebebasan pribadi.
6) Hak
atas rasa aman.
7) Hak
atas kesejahteraan.
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan.
9) Hak
wanita dan hak anak.
Bab xiii
Pemilihan Umum
A. Pengertian Pemilu
Pemilihan umum
adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Menurut A.S.S.
Tambunan, pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat pada
hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat
dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada
wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.
B. Sistem Pemilu
Didalam pemilu, terdapat 2 sistem:
Ø Sistem
proporsional, adalah suatu sistem pemilihan di mana kursi yang tersedia di
parlemen dibagikan kepada partai-partai politik sesuai dengan perimbangan
perolehan suara yang didapat partai politik/organisasi pemilihan bersangkutan.
Ø Sistem
distrik, adalah suatu sistem pemilihan yang wilayah negaranya dibagi atas
distrik-distrik pemilihan, yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang
tersedia di parlemen.
C. Asas-asas Pemilu
Asas-asas pemilu,
baik yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun
UU Pemilu sebelumnya, sebagai berikut:
1)
Langsung. Demokrasi mengenal dua model
pemilihan, yakni direct democracy dan
representative democracy.
2) Umum.
Umum berarti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan pemilu.
3) Bebas.
Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4) Rahasia.
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5) Jujur.
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum, penyelenggaraan/pelaksan
pemilu, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
6) Adil.
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun.
D. Peserta Pemilu
Peserta pemilu
dari tahun 1955-2019 berbeda-beda dari tahu ketahun. Tapi satu hal yang
mmenarik adalah pemilu ditahun 2019. Pemilihan Umum 2019 Pada Pemilu 2019, ada
16 partai politik telah lolos untuk mengikuti. Berikut daftarnya:
1) Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
2) Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4) Partai
Golongan Karya (Golkar)
5) Partai
Nasdem
6) Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7) Partai
Berkarya
8) Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
9) Partai
Persatuan Indonesia (Perindo)
10) Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
11) Partai
Solidaritas Indonesia (PSI)
12) Partai
Amanat Nasional (PAN)
13) Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14) Partai
Demokrat
15) Partai
Bulan Bintang (PBB) (no. urut 19)
16) Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) (no. urut 20)
E. Penyelenggara Pemilu
1)
Komisi
Pemilihan Umum
KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
dalam melaksanakan pemilu.
2)
Badan
Pengawas Pemilu
Bawaslu
adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
F. Pemantauan Mayarakat Terhadap Pemilu
Pemantau pemilu
meliputi: (1) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan
hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; (2)
lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; (3) lembaga pemilihan luar negeri;
dan (4) perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Pemantau pemilu
dari luar negeri harus mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu
dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu
provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.
G. Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Partisipasi
masyarakat bisa dilakukan dalam bentuk: pertama, sosialisasi pemilu; kedua,
pendidikan politik bagi pemilih; ketiga, survei atau jajak pendapat tentang
pemilu; dan keempat, penghitungan cepat hasil pemilu.
H. Penetapan Hasil Pemilu
Dalam menetapkan
hasil pemilu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua jenis hasil pemilu. Pertama,
hasil pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas perolehan suara pasangan
calon. Kedua, hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.
I.
Pelanggaran
Pemilu
Pelanggaran dalam
pemilu meliputi:
Ø Pertama,
pelanggaran kode etik
Ø Kedua,
pelanggaran administratif pemilu
Ø Ketiga,
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain
J.
Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara
pemilu yang berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu.
K. Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran
administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana
pemilu pelanggaran kode etik.
L. Sengketa Proses Pemilu
Per mohonan
penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan oleh calon peserta pemilu
dan/atau peserta pemilu. Permohonan penyelesaian seng keta proses pemilu
disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: (1) nama dan alamat
pemohon; (2) pihak termohon; dan (3) keputusan KPU, keputusan KPU provinsi,
dan/atau keputusan KPU kabupaten/ kota yang menjadi sebab sengketa.
M. Perselisihan Hasil Pemilu
Dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemi lu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
kepada Mahkamah Konstitusi.
Bab xiv
Pemilihan Kepala Daerah
A. Pengertian Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah atau
pilikada adalah sarana pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Sebagaimana
halnya pemilu, pilkada menjadi salah satu cara untuk menyeleksi pemimpin di
daerah.
Menurut Joko J. Prihantoro, bahwa
"pemilihan kepala daerah merupakan rekrutmen politik, yaitu penyeleksian
rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik
gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati atau walikota/wakil
walikota."
B. Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah
1) UUD NRI
Tahun 1945
2) UU No.
22 Tahun 1948
3) UU No.
1 Tahun 1957
4) UU No.
18 Tahun 1965
5) UU No.
5 Tahun 1974
6) UU No.
22 Tahun 1999
7) UU No.
32 Tahun 2004
8) UU No.
12 Tahun 2008
9) UU No.
10 Tahun 2016
C. Asas-asas Pemilihan Kepala Daerah
Asas dalam pemilu
meliputi:
Ø Langsung.
Artinya, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberi kan suaranya secara
langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
Ø Umum.
Artinya, pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh terhadap semua
warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenias
kelamin, pekerjaan dan status sosial.
Ø Bebas.
Pengertian bebas dalam hal ini setiap warga negara berhak memilih dan bebas
menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Ø Rahasia.
Artinya, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasia annya pemilih
dapat memberikan suaranya pada surat suara dengarn tidak diketahui oleh orang.
Ø Jujur.
Artinya, tidak boleh ada manipulasi, kebohongan, dan atau data curang yang
terjadi. Semua elemen, terutama penyeleng gara pilkada dan peserta, sama-sama
melaksanakannya dengan jujur.
Ø Adil.
Setiap peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang mendapatkan
perhatian secara khusus. Semua orang berada dalam posisi equality before the law.
D. Lembaga Penyelengara Pemilihan Kepala
Daerah
1) Komisi Pemilihan Umum
KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
dalam melaksanakan pemilu.
2) Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu
adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
E. Peserta Pemilihan Kepala Daerah
Sebagaimana yang
tertuang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, peserta pilkada, atau yang
disebutkan dalam undang-undang yaitu peserta pemilihan, adalah: "Pasangan
calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik."
F. Larangan dalam Kampanye Pemilihan Kepala
Daerah
Dalam kampanye,
calon dilarang melibatkan berbagai pihak di antaranya: pertama, pejabat badan
usaha milik negara/badan usaha milik da erah. Kedua, aparatur sipil negara,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
Indonesia. Ketiga, kepala desa.
BAB XV
Hukum Tata Negara
Darurat
A. Pengertian Hukum Tata Negara Darurat
Beberapa istilah
yang dipakai untuk menyebut hukum tata negara darurat di berbagai negara,
sebagaimana yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut:
1) State of emergency
dipakai di Irlandia, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan sebagainya;
2) State of civil emergency
dipakaí di Belanda;
3) State of siege (etat d'siege),
dipakai di Perancis, Belgia, Argentina, Brazil, Chili dan sebagainya;
4) State of war, dipakai di
Belanda, Italia, dan sebagainya;
5) State of tension,
dipakai di Jerman
Kim Lane
Scheppele, mengatakan bahwa keadaan darurat adalah keadaan di mana suatu negara
dihadapkan pada ancaman antara hidup dan mati yang memerlukan tindakan
responsif yang dalam keadaan normal tidak mungkin dapat dibenarkan menurut
prinsip-prinsip yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
B. Darurat Sipil
Keadaan darurat sipil
merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah dalam
arti paling sedikit ancaman bahayanya.
Terjadinya keadaan
darurat sipil dapat disebabkan oleh berbagai hal antara lain dapat terjadi
secara alami, insani, dan/atau sebab-sebab yang bersifat hewani. Sebab-sebab
yang bersifat insani adalah sebab yang ter jadi karena ulah manusia. Adapun
yang dimaksud sebab-sebab hewani adalah bencana yang timbul karena hewan yang
menyebabkan berjangkitnya wabah penyakit yang meluas. Di samping itu, hal lain
yang menyebabkan terjadinya keadaan darurat sipil adalah terjadinya konflik
horizontal antarpenduduk yang me nimbulkan keadaan darurat.
Ketentuan mengenai
keadaan darurat sipil diatur dalam Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959, Bab II
tentang Keadaan Darurat Sipil mulai dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 21. Selama
keadaan darurat sipil berlangsung seluruh ketentuan yang diatur dalam Bab II
tersebut berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara yang dinyatakan
atau dideklarasikan berada dalam keadaan darurat sipil
C. Darurat Militer
Keadaan darurat
militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap lebih besar daripada
keadaan darurat sipil penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup
dilakukan dengan operasi yang dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya
berdasarkan ketentuan berlaku dalam keadaan darurat sipil.
Ketentuan mengenai
keadaan darurat militer ini diatur dalam Bab II UU Prp No. 23 Tahun 1959 mulai
dari Pasal 22 sampai dengan Pasal 34. Dalam Pasal 22 ditentukan bahwa selama
keadaan darurat militer berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab III itu
berlaku untuk seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
D. Keadaan Perang
Keadaan perang
timbul karena adanya ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan
bangsa, dan keutuhan seluruh atau sebagian wilayah negara yang datang dari
kekuatan militer asing di dalam wilayah negara ataupun di luar wilayah negara,
yang mampu menangkal, menindak, dan memulihkannya memerlukan kekuatan operasi
militer sebagai pertahanan negara.
Medan pertempuran
dapat terjadi di dalam wilayah negara dan dapat pula terjadi di luar wilayah
negara. Medan pertempuran di dalam wilayah negara, juga tidak selalu harus di
wilayah negara, melainkan dapat terjadi hanya di daerah-daerah tertentu saja.
Oleh karena itu, pemberlakuan keadaan darurat perang dapat dilakukan hanya
untuk di daerah-daerah tertentu saja. Ketentuan mengenai keadaan darurat di
masa perang ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1959.
E. Argumen Mengenai “Keadaan Perang”,”Keadaan
Bahaya”, dan “Kegentingan yang Memaksa”
"keadaan
perang", yang terdapat dalam rancangan awal Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terletak di dalam Pasal 11, "keadaan" bahaya" yang terdapat
dalam Pasal 12 serta "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22.
Ketiga potongan kalimat ini kedengarannya sepintas agak mirip, yakni; situasi
perang, situasi bahaya, situasi genting. Peperangan dapat menimbulkan bahaya
yang menyebabkan situasi genting. Meskipun dibolak-balik juga kalimatnya, maka
pada merupakan tali-temali kata yang tidak intinya,
"perang-bahaya-genting" terpisahkan.
"Keadaan
bahaya" berkaitan atau memiliki relevansi dengan "ancaman terhadap
negara". Negara setidaknya berhubungan dengan tiga unsur di dalamnya,
yakni; "wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat". Dalam hal
ini, keadaan bahaya berhubungan dengan ancaman terhadap wilayah negara, ancaman
terhadap rakyat dan ancaman terhadap pemerintahan secara umum. Artinya state
disturbing. Itulah sebabnya, penetapan keadaan bahaya berhubungan dengan posisi
presiden sebagai "kepala negara".
"kegentingan
yang memaksa" mewakili perasaan si subjek, dalam hal ini "perasaan
presiden" terhadap "situasi pemerintahan" Penetapaan kegentingan
yang memaksa meletakkan subjektivitas presiden sebagai titik pusat pengambilan
keputusan, sehingga sifatnya "fleksibel". Tergantung pada
"perasaan" yang dialami oleh presiden.
“KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN”
Kelebihan
Ø Cover bukunya bagus dan
menarik.
Ø Menggunakan
bahasa yang lugas dan mudah dimengerti.
Ø Memiliki
banyak sumber, sehingga bisa dikatakan bahwa buku ini sangat ilmiah.
Ø Menggunakan
data dan table perbandingan, sehingga sangat cocok sebagai media untuk mencari
informasi dengan cepat dalam waktu yang singkat.
Ø Sangat
direkomendasikan untuk dijadikan sebagai bahan referensi bagi para pelajar dan
aktivis intelektual
Kekurangan
Ø Harganya terlalu mahal,
Rp. 200.000 (karena buku ini merupakan keluaran
pertama di Indonesia), jadi wajar kalau harganya mahal.
Ø Isinya
hampir Full text, seharusnya
ditambahkan image agar lebih menarik.
Ø Ada
beberapa kata-kata atau istilah yang mungkin sulit untuk dipahami bagi mereka
yang baru belajardan orang awam, sebaiknya juga ditambahkan penjelasan dibagian
footnote.
“penutup”
Berbicara tentang
hukum tata negara Indonesia, maka kita tak lepas dari yang namanya diamika dan
perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Anak muda bangsa dharapakan mampu
mengkaji bagaimana hukum ketatanegaraan kita di Indonesia, agar mereka mampu
menjawab segala bentuk tantangan dimasa yang akan datang.
Buku ini sangat
direkomendasikan untuk dijadikan sebagai bahan referensi bagi para pelajar dan
aktivis intelektual, karena buku ini memberikan banyak gambaran dan informasi
terhadap sebuah paradigma dan kerangka berfikir mengenai sitem ketatanegaraan
di Indonesia.
Sekali lagi saya
ucapkan selamat kepada saudara saudara Fajlurrahman Jurdi atas diterbitkannnya
buku ini, yakni: Hukum Tata Negara
Indonesia dimana hal itu akan menjadi salah satu bahan referensi untuk
perkembangan hukum tata negara di tanah air Indonesia.
Semoga dengan
adanya buku akan membantu dalam memahami konsep dari ketatanegaraan Indonesia,
dan bisa dijadikan sebagai media pembelajaran, khusunya bagi orang-orang yang
bergelut dalam dunia pendidikan,maupun para aktivis politik, sehingga mereka
bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik, In Sya Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)

